by

Mulai Tanggal 15 Juni, Mal dan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Kembali Beroperasi

Seputarnews.com/ Bandung-Mulai tanggal 15 Juni, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi. Atas pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta seluruh stakeholder mentaati protokol kesehatan Covid-19.

“Patuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung, mari taati aturan,” imbau wali kota, Minggu (14/6/2020).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuat aturan tentang protokol kesehatan demi keselamatan bersama. “Mari kita sama-sama patuhi aturan. Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, insyaallah Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala, secara bertahap dengan syarat kita berpegang teguh disiplin pada aturan,” katanya.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, setiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan wajib mentaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.

“Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup,” tegasnya.

Apabula mal atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, lanjut Elly, maka mal dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan. “Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Elly menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan demi menghindari hal yang tidak diinginkan. “Manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker misalnya,” katanya.

Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal. Diantaranya tidak ada fitting room atau ruang mencoba di gerai fesyen. Selain itu, rumah makan di mal dan pusar perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.

Baca juga:  Jabar dan KPPU Jalin Kerja Sama Terkait Sinergitas Persaingan Usaha

“Selama tujuh hari restoran di mal belum boleh dine in atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung,” pinta Elly.

Untuk sementara yang masih tidak diperbolehkan beroperasi diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak.

Sementara itu, salah satu pusat perbelanjaan yang bakal buka yaitu Pasar Baru Trade Center yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Bermartabat. PD Pasar Bermartabat memastikan bakal menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Kepala Pasar Baru Trade Center, Yusuf Susilo Setiawan mengatakan, pengunjung Pasar Baru hanya dibatasi untuk sekitar 30 persen dari kapasitas gedung atau sekitar 1.500 pengunjung. Pintu masuk yang dibuka hanya dua, yaitu pintu depan dan pintu dari parkiran.

“Di pintu masuk, petugas akan memeriksa suhu badan para konsumen. Di Pasar Baru juga akan disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker,” katanya.

“Di dalam gedung juga telah disiapkan tanda-tanda untuk pelaksanaan physycal distancing. Ada arah sirkulasi di lift, eskalaor, hingga toilet,” tambahnya.

Sedangkan bagi para pedagang juga diwajibkan mengenakan masker dan face shield. Selain itu di kasir juga wajib memasang tirai plastik.

“Para pedagang wajib menandatangani surat kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan. Karena jika tidak, akan ada sanksi,” tegasnya.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung