Seputarnews.com/ BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jawa Barat, Tahun 2019 hingga tahun 2020 menganggarkan dana sebesar Rp262,5 miliar untuk bantuan perbaikan 15.000 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu). Adapun besaran bantuan untuk perbaikan rutilahu tersebut rata-rata Rp17,5 juta.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam penetapan kriteria penerima bantuan sosial, yaitu :
1. Syarat Lokasi
- Desa/Kelurahan berlokasi di seluruh kabupaten/kota yang dusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat
2. Syarat Penerima Bantuan Sosial (Lembaga Non Pemerintah)
- Penerima bantuan sosial adalah Lembaga Non Pemerintah yang membidangi Pendidikan, Keagamaan, Sosial, dan Bidang lain yang berperan melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
- BKM/LKM, LPM, dan Kelurahan/Desa mampu bekerja sama dalam menetapkan dan mengusulkan calon penerima manfaat langsung, memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi, dan melaporkan pertanggung-jawaban penggunaan dananya
- BKM/LKM, LPM, dan Kelurahan/Desa mampu mendorong partisipasi dan swadaya masyarakat untuk melengkapi bantuan sosial
- BKM/LKM, LPM, dan Kelurahan/Desa mampu menetapkan dan mengusulkan calon penerima manfaat langsung berdasarkan prioritas : tingkat masyarakat berpenghasilan rendah, bukti kepemilikan lahan, tingkat kerusakan rumah, kesiapan partisipasi dan swadaya masyarakat
- BKM/LKM, LPM, dan Kelurahan/Desa bersedia membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berfungsi sebagai Panitia Pelaksana Rehabilitasi Rumah Jumlah KSM yang dibentuk disesuaikan dengan alokasi unit Rutilahu di satuan desa/kelurahan
3. Syarat Penerima Manfaat
- Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap
- Penerima termasuk kategori MBR dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum kabupaten sampai dengan batas upah minimum kabupaten/kota
- Memiliki atau menguasai tanah : 1) Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (Sertifikat/Surat Keterangan); 2) Tidak dalam sengketa; 3) Lokasi tanah sesuai Tata Ruang Wilayah
- Calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lain, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun swasta
- Bersedia berpartisipasi biaya dan/atau tenaga selama pelaksanaan rehabilitasi dan pelaporan, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
- Bersedia membentuk kelompok; dan
- Bersedia memelihara hasil rehabilitasi rumah (tidak memperjual belikan) sedikitnya 5 (lima) tahun setelah rehabilitasi selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan
Dikarenakan banyak warga Jabar yang bertanya mengenai mekanisme pengusulan permohonan program perbaikan rutilahu, berikut infografis yang dibuat oleh graphic designer Disperkim Jabar (Meikha) untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Jika masih ada pertanyaan, Anda bisa menyampaikanya lewat fitur pesan di sebelah kanan bawah web Disperkim Jabar atau bisa via email ke disperkim@jabarprov.go.id