Seputarnews.com/BANDUNG, – Satuan tugas Citarum Harum Sektor 22 berikan sangsi tegas kepada satu perusahaan PT. Yasako bergerak dibidang Tekstil (Printing) sempat diadukan warga masyarakat terkait membuang limbah sembarangan, hingga limbah tersebut mencemari sungai mengganggu masyarakat ,yang beralamat di Jl. Moh. Toha 392 Bandung, Sabtu 11-05-2019 .
Dampak dari itu Satgas Sektor 22 Citarum, kenakan sangsi sosial pada PT. Yasako, sebagai tindak pelanggaran selama ini, sambil menunggu beres IPAL yang disempurnakan, PT. Yasako harus tertib dalam membuang Limbahnya yang selama ini di kelola oleh PT. MCAB, dan Satgas Sektor 22 akan mengawasinya.
Dansektor 22 Citarum (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) dihadapan karyawan dan staf kelurahan dalam pembukaan karya bakti Sangsi Sosial PT. Yasako, menyampaikan, ;
“Ada 4 hal yang menyebabkan PT. Yasako kena sangsi, 1.Kesan kotor seolah pabrik tidak ada kepedulian terhadap lingkungan, 2.Kotoran Manusia (Tinja) berceceran di kebun, membuktikan bahwa pabrik tidak ada resfek untuk kebersihan lingkungan dan karyawannya, 3.Pengolahan IPAL belum sempurna, baru ada rencana untuk menyempurnakan IPAL, untuk memenuhi baku mutu janjinya hingga 3 bulan ke depan, 4.Instalasi IPAL tidak bagus, masih ada pipa masuk ke dalam tanah sehingga akan berdampak lada pencemaran air tanah, dan ini harus diperbaiki” Jelas Dansektor.
Selain ungkapan diatas, Dansektor mengharapkan, “Dansub 14 dan Pemerintah kewilayahan harap mencari sumber-sumber lain, barangkali ada pabrik lain yang turut mencemari sungai dan lingkungan, soalnya daerah ini merupakan kawasan industri”, Harap Dansektor.
“Jaman sekarang tidak musim lagi untuk mengotori lingkungan karena ada perpres 15 th 2018, yang harus ditegakkan”, Tutup Dansektor.
Camat Bandung Kidul Kota Bandung (Efi) menyampaikan, “Walaupun ini adalah merupakan sangsi sosial, kami sarankan niatkan dengan ibadah dalam karya bakti ini, untuk Citarum harum kami apresiasi penuh sehingga bisa memotifasi pemerintah kewilayahan dan para pelaku industri bisa terdorong untuk menepati aturan yang berlaku” Ucapnya.
“Demi kenyamanan para karyawan dan staf lainnya diharap pihak pabrik membuat fasilitas kebersihan, maka untuk pendukungan ini diharap dari kelurahan pun harus masif memantau lingkungannya demi mewujudkan kerjasama yang baik dengan masyarakat, dan ini nerupakan cambuk untuk ketertiban prilaku pengusaha dan betapa pentingnya bersilaturahmi dengan para pihak terutama pengurus kewilayahan, yaitu RT dan RW.” Imbuh Camat Efi.
Ari (Manager Teknik PT. Yasako) menyampaikan, “kami berupaya penuh untuk menyelesaikan IPAL, soalnya kami diberi waktu 3 bulan untuk menyelesaikannya, maka ini harus segera dibereskan” katanya
“Selama ini pengolahan limbah PT. Yasako dikerjakan oleh PT. MCAB, kalo sudah beres pengerjaan IPAL ini, kami pun akan lepas dari MCAB, soalnya sudah punya sendiri” pungkas Ari.
Hadir pada kesempatan itu, Satgas Citarum Sektor 22, Meneger Teknik PT. Yasako (Ari), Camat Bandung Kidul (Efi), Lurah Kelurahan Wates (Betty) beserta staf, karyawan PT. Yasako. ( ds)*