seputarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan ratusan titik lokasi kampanye bagi para Paslon peserta Pilkada 2024. Lokasi ini menjadi rujukan utama bagi para Paslon bupati untuk kampanye rapat umum, pertemuan tatap muka, atau kampanye terbatas.
Berdasarkan surat keputusan KPU Bandung Barat nomor 167 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pelaksanaan kampanye, ada 188 lokasi kampanye yang tersebar di 16 kecamatan. Meliputi gedung, sarana pertemuan milik swasta, hingga lapangan.
“Pada tanggal 24 September kemarin kita sudah tetapkan lokasi kampanye yang bisa jadi opsi dan rujukan para calon berkampanye. Baik rapat terbuka atau kampanye akbar, pertemuan tatap muka, serta pertemuan tertutup. Total ada 188 lokasi meliputi gedung, aula, dan lapangan,” kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, Jumat 27 September 2024.
Selain menetapkan lokasi, KPU juga telah memutuskan jadwal kampanye akbar atau rapat umum bagi masing-masing Paslon. Agenda rapat umum ini diputuskan 5 hari sebelum masa tenang yakni tanggal 19-23 November 2024. KPU telah mengundi penetapan tanggal kampanye akbar bagi masing-masing Paslon agar bisa adil mendapat jatah satu kali.
Berdasarkan surat keputusan KPU Bandung Barat nomor 168 tahun 2024 tentang jadwal rapat umum, Paslon Bupati nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga dijadwalkan menggelar kampanye akbar tanggal 23 November, Paslon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail tanggal 22 November, Paslon nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat tanggal 20 November, Paslon nomor urut 4, Edi Rusyandi-Unjang Asari tanggal 19 November, dan Paslon nomor urut 5, Sundaya-Asep Ilyas tanggal 21 November 2024.
“Masing-masing calon di diberi kesempatan 1 kali rapat umum. Jadwalnya juga sudah kita sampaikan ke masing-masing calon. Penetapan jadwal ini kita diundi agar adil,” jelas Ripqi.
Terpisah, Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, tahap pencoblosan Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024. Jadi sebelum itu akan ada masa tenang di mana masing-masing Paslon dilarang kampanye mulai tanggal 24-25 November. Adapun saat ini tahapan baru memasuki kampanye.
Di tahapan ini, selain melaksanakan pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kampaye terbatas, para Paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK.
Menurutnya, APK yang digunakan oleh para Paslon diperbolehkan dipasang di reklame atau billboard, megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display.
“Selain itu ada juga baliho, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, spanduk atau umbul-umbul,” katanya.
Ia menyebut, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut meliputi pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota.
“Lokasi ini diantaranya adalah daerah pengawasan jalan/ daerah aliran sungai, JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), terminal pangkalan umum, stasiun kereta api, pasar/bangunan, lapangan, gedung olahraga, taman kota/jalur hijau dan sarana dan pra sarana lainnya,” katanya (Dangsu)*