by

Kini Jabar Resmi Punya Kartu Identitas Pegawai Terintegritas

Seputar News/ BANDUNG – Memanfaatkan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Kartu Jabar Ngahiji milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI meluncurkan Kartu Identitas Pegawai Terintegritas yang dinamai KARTIN1 (kartin-one).  KARTIN1 di-launching secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (18/10/2017).
Pengintegrasian kartu identitas pegawai ini merupakan inovasi yang dilakukan Pemprov Jabar dengan Ditjen Pajak dan Bank Jabar Banten (BJB), sehingga dapat dikatakan KARTIN1 merupakan kegiatan non-APBD, dan Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem integrasi kartu identitas pegawai ini.
KARTIN1 telah terintegrasi beragam fungsi yaitu sebagai Kartu Identitas Pegawai, Kartu Pintar NPWP dan ATM BJB. Kedepan akan lebih banyak lagi layanan yang diintegrasikan seperti layanan kependudukan, BPJS, serta layanan lainnya.
Gubernur Aher mengungkapkan, sebagai langkah awal KARTIN1 akan dicetak untuk 42.000 karyawan di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat. Jika dinilai sukses, pihaknya akan menghimbau pada pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkannya. Aher menegaskan, sistem KARTIN1 juga terbuka lebar bagi masyarakat umum, namun tidak menghilangkan fungsi kartu-kartu lain yang digunakan sebelumnya.
“Untuk sementara ASN lingkungan Pemprov Jabar dulu, nanti masyarakat juga iya, karena masyarakat juga nyaman dengan ini, termasuk nanti identitas masyarakat jadi terpusat,” ujar Aher ditemui usai acara launching.
“Tentu kartu-kartu asalnya dipelihara terus. Tidak berarti KTP jadi dihilangkan gara-gara masuk kesitu (ke KARTIN1), tidak. KTP tetap KTP,” tegasnya.
Melengkapi penjelasan Aher, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Ken Dwijugiasteadi menekankan, kerahasiaan dan keamanan data pemilik kartu terjaga dengan sistem sidik jari, sehingga kartu tidak dapat disalahgunakan pihak lain jika kartu hilang. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat sangat diperbolehkan mengajukan KARTIN1 dengan mendaftar ke kantor pajak setempat.
“(kalau kartu hilang) tidak bisa disalahgunakan. Kalian tahu password-nya tapi tidak punya jempolnya (sidik jari), tidak akan bisa,” kata Ken.
“Pegawai pemerintah dulu, kalau nanti masyarakat mau silakan. Siapa saja, daftar ke kantor pajak bisa kok,” lanjutnya.
(Dani)*