Seputarnews.com/KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.
Kepgub yang ditandatangani Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pada Jumat (8/1/2021) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.
Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.
Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
“Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19,” ucap Daud.
“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” imbuhnya.
Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Daud menjelaskan, selain Kepgub, Kang Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.
“Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Daud.
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.
“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Daud.
“Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” imbuhnya.
Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan,” katanya.
“Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” tambahnya.
Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.
“Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” katanya.
“Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar,” imbuhnya.
Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (arm)