by

Jawa Barat Raih Penghargaan TLHP Terbaik Dari Kemendagri

Seputar News/Pemprov Jabar Raih Penghargaan TLHP Terbaik, Memuaskan

BENGKULU — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerima Penghargaan dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, terkait Tingkat Penyelesaian TLHP Terbaik, dengan predikat memuaskan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menerima penghargaan ini langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan (TLHP) Tingkat Nasional Tahun 2018, di Grage Hotel Bengkulu, Selasa (09/10/18).
Wagub Jabar Uu menyampaikan bahwa perolehan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat, baik dari sisi fisik maupun administrasi, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Penghargaan ini didedikasikan kepada Kang Aher dan Kang Deddy Mizwar, atas kinerja Pemprov Jabar dibawah kepemimpinan beliau,” kata Uu usai terima penghargaan.
Kemudian, selesainya tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan yang tepat waktu, kata Uu, juga menjadi bukti jika jajaran Perangkat Daerah sadar betul akan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
“lnsyaallah prestasi ini dipertahankan dan ditingkatkan. Mohon doa dan dukungannya,” katanya.
Selain Jawa Barat, ada empat provinsi lain yang masuk kategori memuskan yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Jawa Tengah, DIY, dan Sumatera Barat.
Sementara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan agar sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat terus dijalin secara baik demi mengawasi dan melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.
Pun secara khusus, Mendagri mendorong seluruh pengawas di Inspektorat Jenderal Kemendagri, sebagai bagian dari APIP, supaya mencermati secara sungguh-sungguh area rawan korupsi di pemerintah daerah, sehingga peluang tindak pidana korupsi oleh pemangku kepentingan daerah dapat dipersempit.
“Para irjen harus pahami area rawan korupsi. Juga hati-hati, anda dicermati. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan. Mentang-mentang inspektorat lalu panggil SKPD, mengancam dan minta uang. Ada itu. Jadi tolong, harus ada perubahan,” kata Mendagri.
Mendagri juga mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun peraturan baru terkait pengaturan posisi pengawas inspektorat.
Sehingga nantinya, pada aturan baru tersebut, inspektorat kabupaten-kota dapat bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, sedangkan inspektorat provinsi bertanggung jawab kepada Mendagri.
Adapun Mendagri menyebutkan ada tiga area utama yang harus dicermati rawan korupsi, diantaranya terkait perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, serta retribusi dan pajak.
Berdasarkan data Kemendagri, tercatat kasus suap di Pemerintah Daerah ada 466 kasus, korupsi pengadaan barang dan jasa 180 kasus, dan penyalahgunaan anggaran 46 kasus.
“Selain itu masih ada 2.350 PNS, yang telah dijatuhi hukuman, belum diberhentikan dari jabatannya,” katanya.(Arm)*