by

Informasi KPU KBB Tentang Dana Kampanye Pilkada 2024.

seputarnews.com / KAB. BANDUNG BARAT- Batas maksimal pengeluaran dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bandung Barat telah ditetapkan Rp93 miliar. Paslon peserta Pilkada harus mentaati ketentuan batas pengeluaran dana kampanye ini baik dari nominal anggaran keseluruhan atau pun rincian dana pengeluaran untuk setiap kegiatan serta barang penunjang kampanye.

Ketentuan batas pengeluaran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat itu sudah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024.

Dalam keputusan ini KPU merinci 10 uraian kegiatan kampanye beserta batas dana yang boleh dipergunakan. Mulai dari batas dana untuk kegiatan kampanye akbar, anggaran pembuatan bahan kampanye, hingga dana kampanye di media massa.

“Contohnya untuk kampanye pertemuan terbatas Rp39.000.000.000, pertemuan tatap muka dan dialog Rp9.750.000.000, pembuatan bahan kampanye Rp39.287.040.000 dan sebagainya. Di sini sudah tertera angkanya, tidak boleh melebihi dari angka yang sudah ditetapkan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB,( ds)*

Baca juga:  Idul Adha di Cipeundeuy, Wagub Jabar Serahkan Hewan Kurban dan Sembako