by

HUT Ke 17 RSUD Kabupaten Bekasi ke 17, Pelayanan Semakin Prima dengan Digitalisasi

seputarnews.com / BEKASI – Perayaan Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi ke 17 jatuh pada 15 Agustus 2022 bertepatan dengan HUT Kabupaten Bekasi ke 72.

Rekam jejak positif dan profil dari RSUD Kabupaten Bekasi, mencuat sejak dilakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati pada 6 Agustus 2003.

RSUD Kabupaten Bekasi dioperasionalkan untuk umum pada 15 Agustus 2005. Ini sesuai Instruksi Bupati Nomor: 2/2/2005 tentang Pengoperasian RSUD Kabupaten Bekasi dan Surat Izin Operasional Nomor : 503/2440/DINKES/RS/2005 tentang izin penyelenggaraan RSUD Kabupaten Bekasi dengan 11 Spesialistik, UGD, Ambulance dan Penunjang Medis.

Berdasarkan instruksi Instruksi Bupati Nomor: 2/2/2005 tentang Pengoperasian RSUD Kabupaten Bekasi dan Surat Izin Operasional Nomor : 503/2440/DINKES/RS/2005 tentang izin penyelenggaraan RSUD Kabupaten Bekasi tersebut.

Selanjutnya pada 25 Januari 2006 silam, RSUD ini mulai memberikan pelayanan rawat inap untuk kelas II dan III dengan kapasitas 60 tempat tidur serta penambahan kamar operasi, pelayanan kebidanan dengan jumlah 4 tempat tidur.

Pengukuhan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.06/III/1870/08 tanggal 28 Mei 2008, tentang pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama โ€œRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasiโ€ Provinsi Jawa Barat.

Kini, 17 tahun perjalanan RSUD Kabupaten Bekasi. Ada sedereta torehan prestasi yang sudah diraih. Diantaranya: โ€œTelah Menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakitโ€ Nomor : KARS-SERT/18/VII/2011 sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit memenuhi standar pelayanan meliputi Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis, Lulus Tingkat Dasar, Jakarta 6 Juli 2011.

Sesuai Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor : 445.1/Kep.30/I.25.b/IPRSU-B-BPMPT/2016 Tanggal 21April 2016, tentang izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B.

Baca juga:  Komisi I DPRD Jabar Lili Eliyah Dukung Pelaksanaan Program Desa Mandiri di Kab. Subang

Juga mendapatkan Akreditasi Rumah Sakit Paripurna Nomor : KARS-SERT/227/XII/2018 diberikan Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi, pada Tanggal 31 Desember 2018. (Dwi)*