by

Hilal Hilmawan, Sosialisasikan Perda No.5 Th. 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kel. Margadadi Kab. Indramayu

seputarnews.com / KABUPATEN INDRAMAYu – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII ( Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) Hilal Hilmawan,S.Ip.,M.I.P mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Dengan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Sabtu (15/07/2023).

“Hilal Hilmawan membahas kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan jasa lingkungan Hidup menyampaikan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam mewujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo artinya Hutan hijau rakyat subur.”
ucapnya

Hilal Hilmawan menjelaskan pemantauan dan pengawasan ini melibatkan masyarakat untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Hilal Hilmawan menegaskan suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya sama dengan menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru dari tanah kita. Memurnikan udara akan memberi kekuatan baru kepada kita.”tutupnya

Baca juga:  DPRD Jabar Mengkaji Terus Tentang CPDOB di Jabar