Seputarnews/Bandung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik Lebaran 2017 menggunakan kendaraan dinas. Para PNS yang tetap membandel atau nekat memakai mobil dinas untuk aktivitas mudik akan kena sanksi sesuai aturan berlaku.
Larangan penggunaan mobil dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. “Kita ikuti saja seperti apa yang dikatakan Menpan,” kata Aher, sapaan Heryawan, saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).
Ia menyatakan, tidak akan segan memberi sanksi bila terbukti ada anak buahnya membawa mobil dinas atau mobil operasional pemerintah daerah untuk mudik. Aher mengingatkan adanya sanksi jika aturan tersebut dilanggar PNS.
“Urusan sanksi mah tinggal diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini. Tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam jawabannya tergantung keadaan,” ucap Aher.