Seputarnews.com / Bandung — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan membentuk tim untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Kota Bandung, Rabu (14/10/20).
Menurut Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, pembentukan tim tersebut merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law bersama sejumlah menteri.
“Salah satu tugas provinsi, membuat tim kecil yang tugasnya menyosialisasikan 11 sampai 12 klaster (dalam UU Cipta Kerja). Fokusnya di klaster ketenagakerjaan,” kata Kang Emil.
Kang Emil mengatakan, dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan latar belakang lahirnya UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja menyatukan semua regulasi yang berbelit-belit menjadi mudah. Ini yang disampaikan Menko Polhukam dalam rapat tadi,” ucapnya.
Kang Emil menjelaskan, pemerintah provinsi diminta menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara terbuka dan komprehensif. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamaan dan ketertiban.
“Tugas kami harus menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang, materi, dan manfaat yang diperoleh dari UU Cipta Kerja,” katanya. (Ki)*
*HUMAS JABAR*