Seputarnews.com / KOTA BANDUNG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menerima audiensi warga RW 11 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap bertempat di ruang kerja Fraksi PKS Bandung, 20/1/2026.
Terkait polemik pemilihan RT RW yang dinilai cacat hukum. Audiensi tersebut diterima Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto @ekokurniantow , di ruang kerja Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).
Hadir dalam acara audensi tersebut Camat Cidadap didampingi Plt. lurah Ciumbuleuit, dalam paparan singkatnya mengatakan bahwa terkait masalah polimik pemilihan RT RW di kampung Cikadu, akan mencoba mempertemukan seluruh warga RW.11 Cikadu termasuk panitia yang pernah memimpin jalannya pemilihan baik Rt maupun Rw pada saat pemilihan beberapa waktu yang lalu.
Dalam audiensi itu, Fraksi PKS menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Ciumbuleuit, Franky, serta Camat Cidadap, Maulana. Franky menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah menjalankan proses administrasi sesuai kewenangan, mulai dari pembentukan panitia hingga penerbitan surat keputusan. Ia menyebutkan, panitia menyatakan pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur dan Perwal, termasuk kesepakatan warga mengenai ambang batas dukungan 25 persen bagi bakal calon Ketua RW.
Namun, sebanyak 178 lebih, warga RW 11 menyatakan keberatan atas hasil pemilihan dan meminta dilakukan pemilihan ulang.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto, menilai persoalan utama terletak pada tahap penjaringan bakal calon, khususnya terkait persyaratan ambang batas yang dinilai tidak tersosialisasi dengan baik dan memicu multitafsir di masyarakat.”Jelas Eko.
“Eko menegaskan, Perwal merupakan dasar hukum utama dalam pemilihan Ketua RT RW. Jika warga menghendaki pemilihan ulang, hal tersebut harus ditempuh melalui mekanisme prosedural yang lengkap, dengan dukungan minimal 50 persen ditambah satu dari total kepala keluarga. Sebagai tindak lanjut, Fraksi PKS memfasilitasi keinginan warga untuk dipertemukan langsung dengan panitia pemilihan guna mencari solusi yang konstruktif dan berkeadilan. ” Pungkasnya (Ims)*
