by

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025

seputarnews.com /Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Bandung menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Kota Bandung perihal Perubahan APBD T.A. 2024 dan APBD T.A. 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, 27 September 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.E., dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta jajaran.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Bandung berpandangan, dalam rangka perumusan nota keuangan RPAPBD Tahun Anggaran 2024 tidak terlepas dari yang namanya fiqh anggaran dari seting sosial-budaya masyarakat dan pada zamannya, sehingga fiqh selalu membawa warna lingkungannya. Hal ini mempertegas bahwa secara umum fiqh itu bersifat dzonni (relatif) ketika masih dalam tingkatan produk pemikiran, sehingga tidak mengikat setiap muslim. Fiqh bersifat dinamis (fleksibel), tidak bersifat universal dan dapat mengalami perubahan. Tetapi, ketika fiqh itu menjadi qanun atau hukum positif atau menjadi rujukan dalam keputusan hakim di pengadilan maka otomatis mengikat. Adapun penerapan nilai-nilai dasar hukum Islam seperti shidq dan amanah ke dalam fiqh anggaran didasarkan kepada kaidah ushul fiqh yang menegaskan bahwa, “Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu hukum itu wajib hukumnya”.

Negara sebagai pemimpin berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan primer bagi rakyatnya secara keseluruhan secara langsung, seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Ketahuilah bahwa masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya”.

Perubahan APBD 2024

Baca juga:  Deddy Mizwar Minta UNPAD Perkuat 'Link and Match'

Rancangan Perubahan APBD 2024 diharapkan menjadi pedoman untuk memberikan arah sekaligus memberikan penjelasan umum terhadap dasar-dasar pertimbangan yang melandasi rencana program dan kegiatan, serta menjadi sarana pengendalian dan evaluasi dalam tahap pelaksanaannya. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya harus dapat menghadirkan harapan baru bagi masyarakat Kota Bandung, sekaligus dapat dioptimalkan dalam rangka penataan perikehidupan yang semakin baik.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan catatan melalui Pandangan Umum dan saran terhadap Usul Rancangan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana termuat di dalam Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 yaitu sebagai berikut:

Pada APBD TA 2024 sebesar Rp7,30 triliun dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kota Bandung pada tahun 2024 mencapai Rp7.43 triliun dengan komposisi terdiri dari Rp3.44 triliun untuk Pendapatan Asli Daerah dan Rp3.97 triliun untuk Pendapatan Transfer pada RPAPBD tersebut mengalami penambahan sebesar RP.130.130.818.704.

Perubahan pendapatan daerah terjadi karena adanya penyesuaian sebagai dampak dari adanya kebijakan kurang salur dari Pusat dan Provinsi. Sehingga terjadi Selisih antara Rancangan Perubahan Pendapatan dengan Rancangan Perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp588.576.119.665,00.

Namun demikian, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan pandangan sekaligus permohonan penjelasan dari Pemerintah Kota Bandung atas beberapa hal sebagi berikut:

1. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat bahwa dalam penyusunan anggaran harus memandang bahwa upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orentasi dan tujuan utama dalam pembangunan. Sehingga setiap rupiah yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Bandung seharusnya berbanding lurus dengan capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung

2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung upaya-upaya yang dilakukan dalam Perubahan APBD ini, dengan catatan bahwa setiap kebijakan dan perubahan yang dilakukan didasarkan pada analisis yang mendalam, berorientasi pada hasil nyata, dan mempertimbangkan keberlanjutan dalam jangka panjang.

Baca juga:  Pansus V DPRD Jabar Thoriqah Nasrullah Fitriyah Adakan Studi Komparasi ke DP3AKB Jateng

3. Kebijakan APBD tidak hanya harus adaptif terhadap perubahan, tetapi juga harus mampu memberikan solusi yang berkelanjutan bagi tantangan yang dihadapi Kota Bandung. Salah satunya seperti, perlu strategi yang lebih agresif dalam menggali potensi PAD agar dapat mengurangi ketergantungan dan memastikan keberlanjutan pendanaan pembangunan daerah.

Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:

1. Sejauh mana tambahan belanja pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian? Program apa saja dan berapa anggaran yang direncanakan untuk pemenuhan ketiga program tersebut?

2. Apakah Pemerintah Kota sudah mempunyai sistem serta pola penambahan, pergesaran dan pengurangan anggaran belanja yang terukur dan dan sistematis dengan prognosis anggaran yang telah ditetapkan*