Dr. Hj. Cucu Sugyati Sebarluaskan (Perda) Jabar No. 5 Tahun 2021 di Desa Sukamaju

seputarnews.com /KAB. BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati Sebarluaskan Peratran Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat Kepada Warga Balekambang Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jum’at (5/4/24).

Dalam paparannya, Cucu mengatakan Perda No. 5 Tahun 2021 ini sangat penting agar terciptanya kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.

Cucu menekankan menjaga ketertiban masyarakat termasuk diantaranya tertib menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah ke sungai yang dapat memicu timbulnya banjir.” Jelasnya

BACA JUGA  DPRD Jabar Harap Revitalisasi Situ Ciburuy Dapat Selesai Tepat Waktu