by

DPW. SWI Jawa Barat Mengadakan Kunjungan Silaturahmi ke DPW JMSI Jabar.

Seputarnews.com /   BANDUNG JABAR – Ketua dan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jawa Barat (Prov Jabar) mengadakan Kunjungan ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Jaringan Media Syber Indonesia (JMSI) di Jalan Maskumambang No.39 Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 11/6-24.

Dalam acara kunjungan siang ini, dengan ketua DPW SWI Jabar Agus Jaya Sudrajat, SH. didampingi Jajaran Pengurusnya yang diterima Ketua DPW JMSI Jabar Sony Fitrah Perizal dan jajarannya.”

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah mempererat tali silaturahmi, dengan sesama wadah kumpulan wartawan yang terbentuk di Wilayah Jawa Barat. Adapun dalam pembicaraan yang dibahas
Kebebasan Pers dan
Kemerdekaan Pers yang diartikan dalam Pasal 2 UU 40 tahun 1999 yang dengan jelas menyebutkan, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum
Perusahaan media dan profesi Jurnalis.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Jaringan Media Syber Indonesia atau (JMSI) Jawa Barat Sony Fitrah Perizal, menyambut baik Kedatangan pengurus DPW. SWI Jabar.”

Pembahasan dalam kunjungan tersebut disambut hangat oleh Ketua JMSI dengan membahas tentang profesionalitas pengelolaan perusahaan media dengan karakteristik profesi jurnalis di negeri yang mensejarakan sebagai pilar keempat dari Legislatif, Yudikatif, Eksekutif dan peran Pers.

“Sony Ketua DPW JMSI Jabar sedikit mengupas posisi media massa dan profesi yang di nobatkan dan sejajar dengan kepentingan bangsa lainnya. ” Sayang jika hal ini tidak direspon dengan baik dan dimanfaatkan secara maksimal bahkan lebih profesional”, ujar Sony.

Maka dari itu, Sony mengajak bukan hanya JMSI dan SWI merespon hal ini, tapi asosiasi, lembaga dan kelompok yang mengatasnamakan media, jurnalis dan perusahaan media untuk optimal mendampingi pemerintah dan masyarakat sesuai tugas fungsinya.

Baca juga:  Gub Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Progres Kemajuan Kota Sukabumi

Sonny berharap kode etik Jurnalis, pemahaman undang-undang pokok pers tahun 1999 nomor 40 dan lainnya didalam aturan penyiaran harus lebih terkontrol dan dimonitor oleh perasaan jurnalis dan perusahaan media,” ucapnya.

Sonny selain jadi ketua DPW JMSI Jabar, beliau sebagai Pimred media Rmol Jabar asuhan Tegus Santos selaku Ketua Umum JMSI diyakini Agus Sudrajat harus disepakati. Frekwensi obrolan tentunya Agus Sudrajat menyetujui dan menyepakati gagasan, usulan dan keterangan Sony yang sudah mempuni di bidangnya.” jelaanya

Agus Sudrajat pun mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari JMSI Jabar yang sudah memberikan pengetahuan dan pengalaman yang begitu berharga. Agus berharap dengan kolaborasi antara SWI dan JMSI peran profesi Jurnalis dan Perusahaan Media dapat diakui oleh pemerintah dan tidak dikesampingkan karena berbagai hal syarat yang harus ditempuh.” Kata Agus

Daripada tidak ada kerjasama dengan pemerintah. Tentunya peran media berhak mendapatkan fungsinya sebagai pelaku industri media dan profesi jurnalis yang dapat memberikan manfaat dan keuntungan, harus diakomodir, sesuai hak-hak undang-undang 1945. Apalagi ditambah dengan ketentuan konstituen Dewan Pers yang diwakili salah satunya oleh JMSI untuk memudahkan verifikasi dewan pers : baik dalam giat UKW ( Uji Kompetensi Wartawan) dan mendapatkan pengakuan dewan pers.

“Agus Sudrajat berharap semua pengurus dan anggota SWI untuk memahami pentingnya peran Dewan Pers yang saat ini dihadirkan pemerintah untuk memantau dan mendampingi media massa dan profesi jurnalis di lapangan. ” Yah lebih dipermudah”, ungkap Agus Sudrajat.

Di sisi lain, fenomena Revisi UU ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” dibahas JMSI dan SWI.

Menurut mereka, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. “Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.”

Baca juga:  Gub Jabar Jadi Pembicara Youth City Changers

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. “Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital.”

Berikut merupakan poin-poin tuntutan dan penolakannya:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis

Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif

BACA JUGA :  Pansus V DPRD Jabar : Pemerintah Harus Fasilitasi Kebutuhan Petani Organik

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.(Ims)*