by

DPRD Provinsi Jawa Barat Bentuk 5 Pansus Dalam Rapat Paripurna.

Seputarnews.com/ Bandung- 5 Panitia Khusus Atau Pansus yang dibentuk DPRD Provinsi Jawa Barat, antaralain :

– Pansus IV : Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Anak.
– Pansus V : Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informasi , Statistik dan Persandian.
– Pansus VI : Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran di Jawa Barat.
– Pansus VII : Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
– Pansus VIII : Pembahasan Raperda tentang Revisi Perda No 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan.
Adapun  Tujuan DPRD Jawa Barat  membentuk 5 (lima)  Pansus adalah sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancanganProgram Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.
Pada waktu sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap kelima rancangan peraturan tersebut.  berlangsung pada rapat paripurna yang baru lalu bertempat ruang rapat paripurna Jl. Diponegoro 27 Bandung, Senin 8 Juni 2020.

Baca juga:  DPRD Jabar Siapkan 14 Rancangan Perda untuk 2025, 9 dari Eksekutif dan 5 Inisiatif DPRD