Seputar News/ BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (13/12/18), menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur, dalam persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang: Rencana umum energi daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2050; Pengelolaan barang milik daerah; dan Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038.
Gubernur menjelaskan, bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi Jawa Barat tahun 2018-2050 dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, telah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Raperda terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 juga telah mendapat persetujuan substantif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga semua tahapan telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan saya pas Musrenbang 2019 semua dasar hukum untuk mimpi 5 tahun ke depan sudah diketok palu,” harap Emil, sapaan akrabnya.
Sementara itu, lanjutnya, fasilitasi terhadap Raperda oleh Kementerian Dalam Negeri diantaranya berupa pembinaan seperti: pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama serta monitoring yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Daerah Provinsi, dan dilakukan terhadap materi muatan Raperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan DPRD guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Untuk tahap berikutnya, Raperda akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, untuk Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 telah melalui tahapan pembahasan dan pencermatan di tingkat Pansus.
Pun telah dilakukan penelaahan kesesuaian materi teknis dokumen final RZWP-3-K Provinsi Jawa Barat dengan muatan undang-undang nomor 27 tahun 2007 juncto undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Raperda ini telah mendapatkan persetujuan dari kementerian kelautan dan perikanan, oleh karena itu seluruh tahapan penyusunan RZWP-3-K telah dilakukan,” katanya.
Selanjutnya sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terkait pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat. Gubernur mengungkap bahwa dirinya menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Menurut Gubernur, masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan adalah para pemangku kepentingan, terdiri dari akademisi, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat.
“RPJPD Provinsi harus memperhatikan dan menelaah perkembangan isu global dan nasional seperti isu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), isu lingkungan hidup, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, dan penelaahan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029,” Ucap Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar.
Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 bahwa penyusunan RPJPD harus berpedoman pada RTRW. Oleh karena itu, lanjut Gubernur, diperlukan kegiatan penelaahan RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD dan RPJMD selaras dengan, atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW.
Sementara penelahaan RTRW dapat dilakukan dengan cara menelaah rencana struktur ruang, menelaah rencana pola ruang, dan menelaah indikasi program pemanfaatan ruang.
Selain itu, juga perlu ditambahkan bahwa program pemanfaatan ruang merupakan program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu.
Pun di samping itu, dalam penyusunan RPJPD perlu juga menelaah RPJPN dan RPJPD daerah lain serta penelaahan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. (arm)*