Seputarnews.com/Bandung-Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jabar, salah satu jalurnya yakni zonasi memiliki kuota paling besar yakni 90 persen.
Di mana jalur ini memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).
“Intinya Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik dalam PPDB 2019,” kata Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsul Bachri di Bandung, Senin (17/6).
Disinggung terkait sekolah yang berada di lingkungan pemerintahan dan jauh dari permukiman, pihaknya akan melakukan evaluasi setelah pelaksanaan PPDB usai. Pasalnya, Pergub 16/2019 merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018ย tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang pelaksanaan PPDB.
“Kita lihat sekarang, kaya apa persoalan yang timbul akibat itu. Apa yang kita lakukan di Jawa Barat copy paste dari aturan yang ada di Mendikbud,” jelas Syamsul.
Menurut Syamsul, aturan yang baru diterapkan terkadang ketika pelaksanaan di lapangan akan menemukan masalah. Maka dari itu, pihaknya siap melaksanakan evaluasi setelah PPDB usai.
Dia berharap, semua yang terlibat dalam PPDB 2019 bisa mengikuti serta menghargai aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau ada hal-hal yang bersifat krusial, kemudian menimbulkan konflik, maka kita coba akan lakukan regulasi kembali aturannya,” tegasnya.