by

DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, Pada Pelaskanaan PPDB 2019 Kali ini, Pemerintah Provinsi Jabar telah Menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2019

Seputarnews.com/ Bandung-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 diseluruh Jawa Barat sudah dibuka mulai tanggal 17 s.d 24 Juni 2019. Untuk itu, semua stakeholder yang terkait, seperti Disdik, Sekolah dan para orangtua calon Peserta Didik hendaknya mematuhi dan mengikuti regulasi/ aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, pada pelaskanaan PPDB 2019 kali ini, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.

Pergub tersebut merujuk pada Permandikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Mendagri No. 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019, kata Syamsul saat ditemui diruang kerja Komisi V DPRD Jabar, Senin (17/6-2019).

Dikatakan, berdasarkan Pergub No.16 Tahun 2019 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar, yang mengatur PPDB di Jabar dibagi ke dalam 3 jalur yaitu Pertama: Jalur Zonasi yang memiliki kuota paling besar yakni 90 persen. Di mana jalur ini memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).

Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.

Jadi Regulasi PPDB 2019 ini berbeda dengan regulasi PPDB 2018, Misalnya, pada 2018 ada istilah pendaftaran PPDB non akademik, meliputi jalur prestasi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan keluarga guru.

Baca juga:  Reses DPRD Jabar Dra.Hj. Tia Fitriani, Diisi Vaksinasi Dan Bagikan Sembako Pada Warga desa Cipejeh.

“Sekarang sudah tidak ada lagi itu. Walaupun ada, tapi persentasenya sangat kecil, berbeda dengan tahun kemarin,” jelas Syamsul.

Kita berharap, regulasi PPDB 2019 sekarang lebih baik dari regulasi 2018 lalu, namun, bila regulasi PPDB 2019 juga masih ditemukan permasalahan dan hambatan yang krusial, tentunya akan dievaluasi lagi. Hal ini, untuk mencari regulasi/ aturan yang terbaik dalam pelaksanaan PPDB. Jadi regulasi/aturan PPDB belum bersifat final. “Intinya Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik dalam PPDB 2019 dalam mewujudkan misi : Pendidikan Jabar Juara Lahir Bathin”, ujarnya.

Disinggung terkait sekolah yang berada di lingkungan pemerintahan dan jauh dari permukiman, menurut Ia, tentunya kita akan lihat sejauh mana penerapannya dilapangan , selanjutnya kita lakukan evaluasi setelah pelaksanaan PPDB usai.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, dalam rapat kerja Komisi V dengan Disdik Jabar beberapa waktu lalu, kita minta agar diberikan ruang bagi anak-anak berprestasi non akademik yang tinggal di pinggiran untuk dapat diterima disekolah SMAN di kota. Seperti, juara Olahraga, Seni-Budaya, juara MTQ atau juara lainnya, baik tingkat Provinsi, Nasional apalagi tingkat Internasional.

Sebagai apresiasi terhadap anak-anak berprestasi ini harus diberi ruang dan diterima disekolah negeri. jangan sampai mereka putus sekolah karena terbentur aturan. Prestasi yang telah diraih anak-anak tersebut diraih dengan penuh perjuangan, untuk itu, harus dihormati dan agar mereka diberi kesempatan untuk meneruskan pendidikannya.

“Dia pintar olahraga, juara MTQ, saya pikir harus dihormati yang seperti itu. Sementara dia tinggalnya di desa, misalnya. Ke lokasi sekolah terdekatnya itu, bukan hanya 1 atau 2 kilometer, bisa puluhan kilometer. Apa yang begini harus dibiarkan habis karirnya, karena tidak punya kesempatan?” tegasnya.

Baca juga:  Kapolda Jabar Agung Dudi Maryoto Perlihatkan Bukti Pencemaran Sungai Citarum

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul juga menghimbau kepada para orang tua calon peserta didik jangan berbuat dan bertindak diluar aturan/ regulasi PPDB dan jangan juga mendengar janji-janji orang mengatakan sanggup memasukan anak ke sekolah yang diinginkan. Semua sudah jelas dan terbaca, anaknya dapat masuk sekolah dimana, semua sudah jelas dan diatur dalam PPDB 2019, himbaunya.

“Sekali lagi saya tegaskan, tujuan ditetapkannya Pergub tersebut untuk pemerataan kualitas/ mutu pendidikan di seluruh Jabar, maka pemerintah melakukan langkah-langkah regulasi SMA/SMK menjadi tanggungjawab Provinsi. Jadi sudah tidak ada lagi istilah sekolah favorit, semua sama. Intinya Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik dalam proses PPDB 2019 ini,