Seputarnews.com / BANDUNG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna bertempat ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Jl. Diponegoro no 27 Kota Bandung,Rabu (14/9-2022).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin dan dihadiri 4 Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dihadiri para anggota Dewan serta Dinas OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022
Menurut Gubernur, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA : Komisi II DPRD Jabar Menerima Aspirasi PERHIPTANI-IAEA Jabar
“Dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ungkapnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Jawa Barat mengatakan, bahwa pembelanjaan daerah akan difokuskan dengan pola yang akuntabel, proporsional, dan efektif.
“Efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah,” tuturnya
Adapun kebijakan belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.
Harapannya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar bisa saling memantau keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.
“Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022,” pungkasnya.