Seputarnews.com/ BANDUNG- Untuk memperkuat soliditas kepengurusan partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua DPD bersama 27 Ketua DPC Kabupaten dan Kota Partai Demokrat se-Jawa Barat kembali membuat pernyataan kesetiaan kepada Ketua Umum Demokrat AHY langsung dihadapan Notaris Sri Ahyani, salah satu Notari di Bandung, Selasa (16/3/2021).
“Saya selaku Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat bersama Ketua 27 DPC Partai Demokrat se Jawa Barat, hari ini dihadapan notaris Sri Ahyani menyatakan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia bahwa kami secara tegas menolak KLB abal-abal di Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara pada tanggal 5 Maret 2021 yang telah mengatasnamakan partai Demokrat dan telah melanggar AD/ART Partai Demokrat hasil kongres V Partai Demokrat yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM RI”, ucap Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. usai membuat dan menandatangani pernyataan kesetiaan dihadapan Notaris.
Isi dalam surat pernyataan tersebut menyatakan setia kepada pengurus partai Demokrat hasil kongres ke-V tahun 2020 di Jakarta. “Kami juga menyatakan setia kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” Ucapnya
Irfan Suryanagara saat dijumpai media ,menjelaskan pentingnya pernyataan kesetiaan pengurus partai Demokrat se-Jabar kepada Ketua Umum AHY tersebut harus di akta notariskan, untuk memastikan ada kepastian hukum dalam kepengurusan partai Demokrat dibawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika itu dikemudian hari dilanggar, maka dia memiliki konsekwensi hukum.
“Kami sebenarnya juga sudah menyatakan kesetiaan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan bermeterai, itu juga sudah sangat cukup kuat. Tapi untuk memperkuat lagi dipandang perlu juga ada pernyataan kesetiaan yang diaktakan di notaris. Kenapa begitu, biar kalau ada yang melanggar, mereka bisa dituntut secara hukum,” jelasnya.
Dengan akta kesetiaan tersebut membuktikan bahwa seluruh pengurus DPD dan DPC partai Demokrat di Jabar serta di seluruhnya Indonesia terkunci berada dibarisan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sekaligus mematahkan klaim kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang didukung oleh mayoritas pengurus DPD dan DPC.
“Kalau ada yang berkhianat, itu penyelesaian sudah ditentukan di pengadilan, bahkan di dalam akta itu sudah ditentukan pengadilan mana, yaitu pengadilan Negeri sesuai dengan tempat domisili masing-masing. Jadi kami di Jawa Barat itu tidak ada yang mendukung KLB abal-abal,” tegasnya.
Selain itu, DPD Partai Demokrat Jabar juga mengeluarkan maklumat tentang penggunaan identitas partai Demokrat. Ditegaskan penggunaan merek/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum.
Maklumat itu dikeluarkan menyusul telah terjadinya KLB Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah tentang kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai.
“Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merek Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum,” pungkasnya.