by

DLH Kab. Bekasi Sosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dengan Pencemaran Atas Kerusakan Lingkungan Hidup

seputarnews. CIKARANG PUSAT – Peraturan Mentri Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) RI no. PP 22 tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup mengatur prosesur pengadaan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat baik individu maupun kelompok mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

“Terkait kerusakan lingkungan hidup dapat yang menggangu fungsi keseimbangan lingkungan dengan melampaui baku mutu atau kriteria yang telah ditetapkan” ujar Kepala Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bekasi saat membuka sosialisasi tersebut

Lebih lanjut Jenal menambahkan bahwa Sebagai bentuk perlindungan setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan yang diakibatkan oleh karena itu Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan.

Salah satu tujuan dan sasaran yang yang ingin dicapai oleh DLH Kabupaten Bekasi Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum (GAKKUM ) dalam sosialisasi iyang digelar di Java Palace pada hari Rabu, (16/10/2024) bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat dalam penyampaian informasi dan atau laporan pencemaran atas lingkungan hidup.

Selaku narasumber Bapak Antonius dari Kemen KLHK dan dipandu oleh Duhita Anindita. Adapun peserta nya terdiri dari perwakilan dari 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi, Kepala UPTD wilayah 1 s/d 6 serta perwakilan dari pengelola kawasan di Kabupaten Bekasi dan dibuka oleh Kadis LH Syaffri Donny Sirait.

Baca juga:  HARSIARDA Penyiaran Harus Berkeadilan bagi Seluruh Lapisan Masyarakat