by

Disdik Jabar :Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut

Seputarnews.com/ BANDUNG- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti keputusan bersama tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat serta menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan SKB Tiga Menteri ini.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara. Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Berikut enam keputusan utama dari aturan ini:

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara; a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar, yaitu; a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Baca juga:  Anggota Komisi V DPRD Jabar Adakan Kunker Ke SMKN 1 Mundu Kab. Cirebon A

Mendikbud menegaskan, hak untuk memakai atribut keagamaan ada di individu. “Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua. Bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” jelas Mendikbud, seperti dilansir kemdikbud.go.id, Rabu (3/2/2021).

Tindak lanjut atas pelanggaran, tambah Mendikbud, akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. “Ada sanksi bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.

Menurut Mendikbud, Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban masyarakat Indonesia, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.