by

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi Sosialisasikan PP No. 22 Tahun 2021

seputarnews. Com / CIKARANG PUSAT -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum (GAKKUM) kumpulkan perwakilan dari 60 Perusahaan di Hotel Java Palace Jl. Niaga Utara Gg Kavling 1 No 2 Desa Mekar Mukti Cikarang Utara pada hari Kamis (03/10/2024).

Acara sosialisasi tersebut berkaitan dengan PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hak dan kewajiban pemegang persetujuan lingkungan hidup serta kebijakan pengawasan lingkungan hidup, penerapan sangsi lingkungan hidup dan penataannya).

Acara tersebut di buka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syaffri Donny Sirait. Dalam kesempatan itu dia mengatakan bahwa pengawasan yang selama ini dilakukan merupakan salah satu upaya penanggulangan dalam meminimalkan dampak negatif dari usaha dan atau kegiatan sejenis yang mensinergikan pemerintah dan masyarakat adalah penyuluhan atau sosialisasi seperti kegiatan yang akan dilaksanaka usaha tersebut tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

Dirinya juga berharap upaya penanggulangan dampak negatif juga dapat dilakukan oleh masyarakat,, terutama masyarakat industri melalui laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha atau industri.

Baca juga:  Pansus V Mentok, Pembahasan Raperda Kewirausahaan Tetap Berjalan