Seputarnews.com/ JAKARTA- Guru besar Politik Islam Fisip UIN itu mempertanyakan, apakah Moeldoko bergerak atas seizin Jokowi selaku atasan atau tidak? Jika diberi restu, maka Presiden telah merusak tatanan demokrasi.
“Penting untuk dipertanyakan, apakah keterlibatan Jenderal (Purn) Moeldoko pada KLB tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo sebagai atasannya atau tidak? Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi,” kata Din dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Selain itu Din menilai, Moeldoko layak dipecat jika bergerak sendiri. Apalagi, dengan menjadi pimpinan partai politik, tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan akan terganggu.
“Jika Beliau tidak pernah mengizinkan, maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari KSP karena merusak citra Presiden. Dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP,” kata Din.
Ia pun menyarankan sebaiknya pemerintah tidak menerima hasil KLB Sumut. Jika disahkan pemerintah, akan menjadi preseden buruk dan tercipta kegaduhan nasional.
“Maka yang tepat dan terbaik bagi pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut. Jika pemerintah mengesahkannya maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional,” pungkasnya.
Kudeta terhadap AHY
Sebelumnya, kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dikudeta lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Info ini dikutif dari aqun Youtube
Kita saksikan DPP Partai Demokrat menyatakan KLB tersebut adalah ilegal, Katanya.
Bahkan suara dari pendukung Jokowi berharap Moeldoko segera dipecat dari KSP oleh Presiden RI. Usulnya.