Seputarnews.com / JAKARTA – Lembaga Investigasi Pengawasan Aset Negara (LIPAN) RI menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHGB atas sebidang tanah di kawasan Cakung, Jakarta Timur. SHGB yang dimaksud diketahui bernomor 1337.
Dugaan ini disampaikan Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno, saat mendampingi pihak ahli waris sebidang lahan di Perumahan Jatinegara Indah, Kampung Pengarengan RT/RW 10/09, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/7) malam.
Harun dan pihak ahli waris sengaja datang ke lokasi lahan untuk memasang plang kepemilikan lahan atas nama ahli waris Amroh bin Domat. Pasalnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri plang yang menyatakan lahan dalam pengawasan PT Bank Artha Graha.
“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Polres Jakarta Timur. Kami menduga ada pemalsuan dokumen, mafia tanah bermain,” kata Harun.
Sayang, rencana ahli waris Amroh untuk memasang plang kepemilikan digagalkan sejumlah oknum yang mengaku penjaga lahan. Mereka mengklaim ditugaskan oleh Artha Graha.
Tidak ingin terjadi keributan, LIPAN dan ahli waris memberi kesempatan kepada para penjaga lahan untuk berkoordinasi dengan pihak Artha Graha soal rencana pemasangan plang kepemilikan. Dan mereka berjanji dalam waktu dekat segera berkabar.
Kuasa ahli waris Mart Lumumba Malau SH menjelaskan, sebelumnya mereka menerima informasi, sekira pekan pertama Mei 2021 atau 10 hari menjelang Idul Fitri, ada pemasangan plang yang mengatasnamakan PT Bank Artha Graha.
Selidik punya selidik, ternyata pemasangan plang dilatari oleh status lahan yang diagunkan oleh PT Cakra Wahana Persada (CWP) atas dasar SHGB 1337 yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006, ke Bank Artha Graha.
Mart mengaku heran, atas dasar apa CWP bisa memperoleh SHGB. Keheranan pun bertambah saat mengetahu, obyek lahan SHGB itu bisa dijadikan agunan.
“Sangat janggal, kog bisa SHGB jadi jaminan ke bank?” kata Mart di sekitar lokasi lahan
Mart melanjutkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, diperoleh data bahwa SHGB CWP di lahan itu berdasarkan HPL Nomor 10 Pemprov DKI pada 1997 silam. Anehnya, lokasi HPL Nomor 10 ternyata berada di Kelurahan Penggilingan. Sementara obyek lahan yang dipersoalkan ini di wilayah Kelurahan Jatinegara. Alhasil, tidak ada dokumen kepemilikan ahli waris yang termuat dalam surat pembebasan lahan HPL Nomor 10.
Sementara itu Yahya, selaku seorang dari lima ahli waris memastikan pihaknya, termasuk kedua orangtuanya, tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan lahan.
“Saya kaget waktu tahu ada plang itu. Padahal, orang tua kami ngga pernah menjual lahan ini,” pungkas Yahya.
Berdasarkan pantauan, di atas lahan memang terpasang plang berukuran sekira 4 x 3 meter dengan ditopang dua tiang setinggi 4 meter yang menyatakan tanah dalam pengawasan PT Bank Artha Graha.
Tampak areal lahan saat ini dikelilingi pagar setinggi 2 meter lebih. Di atas lahan, berdiri bangunan tidak permanen, yang dijadikan tempat tinggal sejumlah oknum penjaga lahan. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum bisa menghubungi pihak CWP. Pesan singkat yang dikirim redaksi ke kuasa hukum CWP, juga tidak direspons. (*)