by

Dansektor 22 Citarum Membuka Kembali Pabrik Pencelupan Se Usai Kena Sangsi Pencemaran Limbah

Seputarnews.com/

BANDUNG, –  Dansektor 22 Citarum harum Kolonel Inf. Asep Rahman Taufik didampingi Kanit Ditkrimsus Polsek Andir Kota Bandung, membuka kembali Pabrik Pencelupan PT. Tjimindi Subur yang beralamat di Jl. Cempaka No. 8 Cimindi Bandung. Sabtu (13-07-2019).

Sejak tgl. 10 Juni 2019, pabrik ini ditutup produksinya oleh satgas citarum harum sektor 22, karena diainyalir membuang limbah mentahnya ke sungai.

Hal penutupan tersebut beralasan bahwa Pabrik Tjimindi Subur melanggar Peraturan Preaiden No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan  Revitalisasi Sungai Citarum, karena menurut pengawasan Anggota Satgas Citarum Harum Dansub 03 Sektor 22 (Sersan Ojat Darojat) pada tanggal 9 Juni di aliran sungai pabrik air menjadi hitam.

“Pada tanggal 9/07/2019, Air sungai berwarna hitam seperti kopi, bila dibiarkan mengendap seperti air kopi dan atasnya bening”, Kata Ojat.

“Hari ini Sabtu 13-07-2019, sudah saya pantau sejak pagi jam 06.00 hingga saat ini jam 16.15 kondisi air sudah bersih, bahkan bening, tadi siangpun saya bersama anggota mengawasi kondisi IPAL dari outlet turbin hingga outlet batubara kondisinya sudah membaik bersih” Ucapnya.

“Aan (Manager Umum Pabrik) menyampaikan, memang betul pada saat itu ada pengurasan batubara, dan ini kami borongkan kepihak pekerja harian di bibidangnya, hingga pengerjaannya sampai larut malam, kami sudah pada pulang, mungkin air pengurasan batubara tersebut bocor keluar” Tegasnya

“Saya juga tidak tahu permasalahannya, saat itu tanggal 8 s/d 9-07-2019 anggota satgas Citarum Harum yang dipimpin oleh Bp. Kolonel Asep langsung mendatangi kami dan menutup pabrik” Ujarnya.

Komandan sektor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. A. Rahman Taufik,  menyampaikan pada awak media, “ini adalah hari keempat dari penutupan Pabrik Tjimindi Subur, setelah kami periksa ke outlet IPAL dan Batubara sudah keadaan bersih, dan pemantauan kami ini sejak tanggal 10/07 hingga hari ini, maka pabrik Tjimindi Subur kami buka kebali untuk beroperasi” Ujarnya

Baca juga:  Wagub Jabar Tinjau Pembelajaran Tatap Muka SMK di Depok

“Untuk penegakan Perpres No.15 Tahun 2018 pabrik manapun akan kami tutup, kalo selamanya melanggar penutupan inipun ya selamanya, tapi bila ada upaya untuk memperbaiki IPAL nya kami akan sesuaikan dengan jeda perbaikan itu, bisa sehari, seminggu ataupun satu bulan, akan kami lakukan” terang Kolonel

“Hal ini saya lakukan karena demi kebaikan bersama, untuk menyelamatkan lingkungan utamanya Program Citarum Harum” katanya.

HRD PT. Tjimindi Subur (Toyib) menyepakati atas anjuran Satgas Citarum Harum, dan mengatakan, “Kami siap dan sepakat bahkan mendukung pada Program Citarum Harum, segalanya akan kami patuhi demi kemajuan pabrik ini sendiri, biar kami bekerja dengan tenang sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar toyib.

Hal yang sama disampaikan oleh Aiptu Sudrajat (Kanit Ditkrimsus) menyampaikan, “Kami akan ikut pengawasan pada setiap pabrik dan yang lainnya, utamaya adalah menegakan program citarum harum dibwilayah hukum andir” Katanya.(ds)*