Seputarnews.com / BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan turun langsung untuk memeriksa penggunaan dana BOS SMA dikabupaten Bekasi, kepala dinas pendidikan jangan hanya menerima laporan dari KCD saja.” Ucap Ketua DPW LSM PERBINDO Boston Nainggolan kepada awak media ( jumat/29-7/2022)
Boston mengatakan bahwa penggunaan dana bos regular tahun 2020 dan 2021 banyak ditemukan yang tidak sesuai dengan aturan, dan terkesan menjadi ladang bisnis kepala sekolah dengan KCD.
“ dana bos yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan berubah menjadi meningkatkan gaya hidup kepala sekolah.” Ujarnya.
Boston menjelaskan dana BOS yang begitu besar jumlahnya sangat berpotensi untuk dikorupsi, “ ada beberapa kegiatan yang di Mark –up dan ada juga kegiatan fiktif, hal itu saya sampaikan berdasarkan temuan di SMA Negeri 1 Babelan. Pada tahun 2020 SMA Negeri 1 Babelan menerima dana BOS Reguler Rp. 1.580.550.000. dan tahun 2021 Rp.1.755.075.000. namun dalam penggunaan ada kejanggalan seperti biaya untuk :
1. Pengembangan perpustakaan tahun 2020 rp. 166.257.100. dan tahun 2021 rp. 266.311.600.
2. biaya untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020 rp.108.940.000. dan tahun 2021 rp.218.160.900.
3.Biaya Administrasi sekolah Tahun 2020 rp.99.063.100. dan tahun 2021 rp.141.303.000.
4. Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana sekolah tahun 2020 rp.485. 618.100. dan tahun 2021 rp.546.960.500.
5. biaya penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2020 rp.237.800.000. dan tahun 2021 rp.150.150.000.
Lima kegiatan ini patut untuk diperiksa dimana kita tau sejak tahun 2020 terhitung dari bulan maret sampai dengan bulan oktober tahun 2021 sekolah dilaksanakan secara daring.” Jelas Boston.
“ biaya pengembangan perpustakaan tahun 2020 dan 2021 Rp. 432.568.700. apakah ini menganti buku yang hilang atau buku yang rusak? Apakah sebesar itu biaya untuk pengantian?
Lalu biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020 dan tahun 2021 rp.327.100.900. perlu kita sampaikan bahwa kegiatan eskul dan olah raga dilarang dilaksanakan, hal itu tertuang di SKB 4 menteri. Sehingga patut diduga bahwa biaya untuk kegiatan eskul adalah fiktif dan perlu di usut.”ucapnya.
“ yang paling tidak masuk akal adalah biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah tahun 2020 dan 2021 Rp. 1.032.578.600. biaya sebesar ini apakah masih pantas dikatakan sebagai perawatan ringan? Sesuai dengan aturan penggunaan BOS dana bos tidak boleh digunakan untuk perawatan sedang.” Ucapnya.
lanjut boston ada biaya untuk penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2020 dan tahun 2021 Rp. 387.950.000. “ tahun 2020 dan 2021 adalah masa pandemic covid 19 dan belajar secara daring sehingga patut didiuga biaya tersebut terjadi mar-up.” Pungkasnya.
Boston menjelaskan bahwa pada tanggal 20 juni tahun 2020 LSM PERBINDO telah mengirimkan surat Klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Babelan dengan Nomor : 123/SK/DPW – LSM PERBINDO /VI / 2020 Perihal Klarifikasi dugaan Penyelewengan Dana BPS Tahun 2020 dan 2021 di SMA Negeri 1 Babelan, sampai saat ini kepala SMA Negeri 1 Babelan belum memberikan jawaban.
“Berdasarakan data yang telah kita kumpulkan, hari selasa kita akan melaporkan kepala SMAN 1 Babelan ke Polda Metro Jaya.”tutupnya. (Dwi )