Seputarnews.com/JEMBER- Setelah terjadinya pemakjulan yang dilakukan Wakil Rakyat (DPRD) Jember , Bupati Jember Faida angkat bicara bahwa pemakzulan dirinya cacat hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Faida mengatakan dalam aturan tersebut, DPRD harus melampirkan alasan mengapa diadakan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang kemudian berujung terjadi pemakzulan.
Kepolosan DPRD Jember dinilai Faida bahwa pemberhentian Bupati tidak semudah mengembalikkan telapak tangan. Ada proses panjang yang harus dijalani. Kata Faida setelah menghadiri pengajian rutin di rumah dinas pendopo tempat kediaman Bupati waktu hari Kamis, 24/7-2020.
“Bagi Bupati Faida bahwa apa yang dituduhkan dewan itu semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapat mediasi di Kementerian Dalam Negeri. Paparnya..
Akhir dari permasalahan antara Bupati Jember dengan DPRD Jember menurut Bupati Faida sudah clear. Katanya.