seputarnews.com / KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka peluang memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, peluang pemeriksaan Farhan dilakukan guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya yaitu, Erwin dan Rendiana Awangga, yang saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka.
“Kalau terkait Wali Kota, kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan, karena untuk saat ini kita masih dari Dik Umum ke Dik Khusus. Sehingga kita sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait perkara ini,” jelas Alex ditemui di kantor Kejari kota Bandung, Jalan Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Baca Juga: Apresiasi Performa 68 ASN Pemkot Bandung yang Pensiun, Farhan: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian Khusus perkembangan kasusnya ini, Alex menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi semakin difokuskan pada kasus yang melibatkan kedua tersangka. Ada sekitar 40-an saksi sudah diperiksa dan diharapkan selesai seluruhnya pada akhir Januari ini. “Kalau terakhir kemarin total di sekitar 40-an. Ini 40-an karena kita sudah memfokuskan ke titik tertentu. Kita sekarang sedang mempercepat proses pemberkasan, dan tidak tertutup kemungkinan begitu sudah selesai dalam waktu yang kita tentukan, kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” jelas Alex Disinggung tentang tidak adanya penahanan terhadap kedua tersangka, Alex menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau untuk Wakil Wali Kota, Itu kita telah menyurati Mendagri secara berjenjang. Berjenjang artinya kita menyurati Kejati, kemudian Kejati meneruskannya ke tahapan berikutnya. Itu kalau berbahasanya secara berjenjang. Kalau untuk Rendiana Awangga, nanti kita barengkan saja, biar enak saja,” pungkas
