Seputar News/BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017. Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Rabu (25/07/2018) tersebut menyatakan bahwa pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan dibandingkan 2016 lalu.
Laporan Badan Anggaran DPRD Jabar yang dibacakan Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar Yod Mintaraga menyebutkan pendapatan daerah di TA 2017 telah terealisasi sebesar Rp 32 Triliun lebih atau 102% lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 31 Triliun lebih. Ada kenaikan dibandingkan Tahun Anggaran 2016 yang tercapai 100,4% lebih yaitu sebesar Rp 27 Triliun lebih. Capaian ini dapat menjadi indikasi perkembangan perekonomian di Jawa Barat yang semakin meningkat.
“Pada dasarnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala makro dapat dijadikan indikasi semakin berkembangnya perekonomian di Jawa Barat, karena penerimaan yang bersumber dari PAD secara konseptual berbasis pada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sangat erat kaitannya dengan perkembangan suatu daerah,” papar Yod.
Sedangkan belanja daerah pada TA 2017 terealisasikan sebesar Rp 32 Triliun lebih atau 95% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 34 Triliun lebih. Pencapaian ini meningkat dibandingkan Tahun Anggaran 2016 yang terealisasi 93,66% atau sebesar Rp 27 Triliun lebih. Meski meningkat dari tahun sebelumnya, namun capaian belanja daerah yang belum mencapai target 100% menjadi catatan dari DPRD untuk pihak pemerintah provinsi Jawa Barat.
Badan Anggaran DPRD Jabar menilai bahwa kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah masih kurang maksimal. Beberapa hal yang menjadi catatan dalam merealisasikan perencanaan tersebut diantaranya terdapat beberapa kegiatan yang hasilnya belum maksimal, kegiatan pembangunan fisik dan infrastruktur memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap situasi dan kondisi di lapangan, serta tidak optimalnya target penerimaan deviden dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini ada. Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Jabar berharap pihak Pemerintah Provinsi Jabar untuk lebih mematangkan perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Khusus terkait BUMD, Badan Anggaran DPRD Jabar berkesimpulan bahwa masih ada beberapa BUMD yang dinilai kurang berkontribusi pada PAD. Karenanya, diperlukan adanya pengkajian ulang kinerja BUMD yang kurang produktif.
Selain itu, guna meningkatkan kinerja BUMD, Badan Anggaran DPRD Jabar meminta pihak eksekutif agar dapat meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan yang ketat dalam membenahi BUMD yang bermasalah, sehingga BUMD lebih fokus terhadap bisnis yang benar-benar memberi profit kepada perusahaan dan sesuai dengan business plan yang telah dibuat.
“Kami meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta jajaran terkait bahwa agar kedepan dilakukan perencanaan yang matang terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujar Yod Mintaraga.
“Terkait pendapatan yang diperoleh dari BUMD, masih ada beberapa BUMD yang belum memberikan kontribusi terhadap PAD, sedangkan anggaran penyiapan modal yang diberikan melalui APBD cukup besar. Memang tujuan BUMD tidak hanya untuk memperoleh PAD, tapi ada sisi social service di sana. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengoptimalkan kinerja perlu dikaji ulang bagi BUMD yang tidak produktif,” paparnya.
Menanggapi penyetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan sangat berterimakasih kepada DPRD Jabar yang telah cermat memeriksa rancangan pertanggungjawaban ini, sehingga Jawa Barat dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 merupakan perwujudan dari akuntabilitas anggaran, yang merupakan salah satu prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, secara yuridis kami telah memenuhi tanggung jawab secara kondisional kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang ditegaskan ulang dalam Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ungkap Iriawan.
“Meskipun secara pribadi saya selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, namun atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, izinkan saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada dewan yang terhormat, yang telah bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman dan perbaikan terhadap rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017,” lanjutnya.