Anggota DPRD Jabar Ir. H Abdul Hadi Wijaya Sosialisasikan Perda No. 5 Th 2021

Pemerintahan21 Views

seputarnews.com / KAB. KARAWANG – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M. Sc, Daerah Pemilihan (Dapil) X Kab. Karawang dan Kab. Purwakarta melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gd. Islamic Center Karawang JL. Jend. A. Yani, Karangpawitan, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat. Kamis, (13/04/2023)

Sosialisasi Perda ini terkait tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Ir, H., Abul Hadi Wijaya M.Sc Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat mengatakan, reses ini merupakan yang pertama untuk masa sidang I tahun 2022-2023, karena DPRD provinsi Jawa Barat masa sidangnya dari Bulan September 2022 sampai dengan Agustus 2023. Titik pertama saat ini di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA  Komsii II DPRD Jabar: Sektor Perkebunan Bisa Atasi Kemiskinan di Jawa Barat