by

Anggota DPRD Jabar Hj. Ijah Hartini Sosialisasikan Perda No.2 Th. 2022

Seputarnews.com / KAB. PANGANDARAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Ijah Hartini Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Desa Wonoharjo Kec Pangandaran, Kab. Pangandaran. Sabtu, (02/12/2023).

Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini tentang Desa Wisata, Perda ini adalah upaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka pengembangan potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi.

Juga pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata dan fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata di Jawa Barat.”

BACA https://seputarnews.com/komisi-i-dprd-jabar-dr-bedi-budiman-s-ip-menghadiri-acara-pemberian-penghargaan-kepada-ulama-di-jabar/

Baca juga:  Penanganan COVID-19 di Jabar Membaik, Ridwan Kamil Minta Vaksinasi Dipercepat