by

Ahmad Faisyal Hermawan., SE, MM Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda No.5 Tahun 2021 di Kota Bekasi

Seputarnews.com /KOTA BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar VIII (Kota Depok – Kota Bekasi) Ahmad Faisyal Hermawan., SE, MM Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bertempat di Wilayah Kelurahan Kotabaru, Bekasi Barat. (Jumat, 6 Desember 2024).

Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jabar VIII (Kota Depok – Kota Bekasi) Ahmad Faisyal Hermawan., SE, MM Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bertempat di Wilayah Kelurahan Kotabaru saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Bekasi Barat

Ahmad Faisyal Hermawan mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.

“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Trantibumlinmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucap Agung.

“Ahmad Faisyal berharap masyarakat mempunyai Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya dibidang tantrib.

“Ahmad Faisyal menganjurkan mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Ketika gangguan ketertiban ini berdampak terhadap masyarakat banyak. Mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” katanya

Lebih lanjut Ahmad Faisyal Hermawan mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya

“Tentu saya mengapresiasi dengan program sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga provinsi jawa barat,” pungkasnya