by

Aher Dorong Warga Jabar Untuk Lapor SPT

Seputar News/  

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mendorong warga Jabar untuk patuh pada pelaporan pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jawa Barat masih di angka 62% pada 2017 lalu. Hal ini terungkap saat dirinya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem pelaporan pajak elektronik atau e-Filing di Gedung Pakuan, Jl. Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Kamis pagi (8/3/18).

Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo, Aher melaporkan SPT melalui gawai atau alat elektronik tablet. Untuk itu, pada kesempatan ini Aher mengajak kepada semua WP di Jawa Baat agar taat membayar dan melaporkan SPT Pajak, baik untuk perorangan maupun badan.
Menurut Aher, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah karena bisa dilakukan melalui e-Filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun.
“Tinggal kesadaran warga negara ditingkatkan, bahwa mereka (WP) wajib membayar pajak. Dan pajak tersebut ternyata menjadi bagian penting untuk pembangunan bangsa kita ini,” ungkap Aher.
“Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak, menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak di Jawa Barat, baik itu perorangan maupun badan untuk bayar pajak. Karena pembangunan kita ini dilakukan salah satunya dengan menggunakan anggaran dari pajak yang dibayar oleh warga negara,” lanjutnya.
“Jadi, bayar pajak sama dengan mengamankan negara ini, sama dengan membangun negara ini, sama dengan menjamin negara ini untuk generasi masa depan. Itulah manfaat pajak,” tutur Aher.
Untuk pelaporan SPT Pajak perorangan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2018. Sementara untuk badan pada 31 April 2018.
Sementara itu, Kepala Kanwil Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat terhadap pajak pada 2017 mencapai 62% atau meningkat dari angka 53,77% (2016). WP Wajib SPT di Jawa Barat sebanyak 2,6 juta WP.
“Masih kurang patuh. Mereka (WP) ada yang sengaja menghindar, ada yang tidak tahu, ada juga yang mengecilkan pajak yang harus dibayar,” ucap Yoyok.
Pada 2017, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.973.185 WP dan yang Wajib SPT sebanyak 3.093.124 WP. Sementara WP yang melakukan pelaporan sebanyak 1.092.712 WP (62%), serta WP yang melakukan pembayaran sebanyak 241.287 WP (3%).
Sementara pada 2016, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.077.349 WP, Wajib SPT sebanyak 3.713.935 WP (59%), WP Lapor sebanyak 1.996.971 WP (53,77%), dan WP Bayar sebanyak 223.992 WP (4%).
Upaya yang dilakukan Kanwil Jawa Barat 1 Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak sejauh ini, yaitu sosialisasi kepada WP terutama untuk badan usaha. “Saya sudah keliling ke Wilayah Jawa Barat I untuk menggugah kesadarannya pengusaha terutama. Tapi yang paling banyak juga orang pribadi,” lanjut Yoyok.
Target yang ditetapkan oleh Kanwil Jabar 1 Direktorat Jenderal Pajak pada 2018 ini untuk pengisian SPT minimal 75% dari jumlah WP SPT. “Kami harapkan akan meningkat, karena pajak ini tulang punggung berjalannya Provinsi Jawa Barat ini,” tukas Yoyok.
Berdadarkan profil APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017, pendapatan sebesar Rp 30,5 Triliun, sementara PAD yang masuk Rp 16,5 Triliun, sehingga sisa pendapatannya berasal dari pajak atau sekitar Rp 13,9 Triliun dalam bentuk Dana Perimbangan.
“Peran kita (pajak) ini sangat penting, sangat dominan. Dan kalau kita gabung dengan kabupaten/kota (di Jabar), itu (pendapatan) jauh lebih dominan kita. Terus pendapatan gabungan 2017 (kabupaten/kota) Rp 108 Triliun, PAD Rp 35 Triliun lebih, Dana Perimbangannya Rp 60 Triliun lebih,” papar Yoyok.
“Jadi, tolong masyarakat juga mengawasi belanjanya, kalau kami (pengawasan) dari pendapatannya. Nah, belanjanya buat apa. Misalnya, di kabupaten/kota lebih banyak untuk gaji pegawai, nah itu ada masalah. Harusnya kan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah tersebut,” pungkasnya.
Yoyok menambahkan, bagi WP yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa pemanggilan untuk pemeriksaan, hingga penyidikan apabila ada indikasi pidana.