by

Kang Yana Mulyana Menghadiri Acara Indonesia Melawan Korupsi “Peringatan Hari Anti Korupsi” 2019

Seputarnews/Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghadiri acara Indonesia Melawan Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi se-Dunia 2019 di Taman Musik, Jalan Belitung, Bandung, Minggu (22/12/2019). Acara yang mengusung tema Indonesia Bebas Korupsi Adalah Mimpi! Jika Kita Tak Peduli tersebut diisi dengan talkshow, pagelaran seni budaya, musik, orasi dan puis.

PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Korupsi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi .

Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya.

Bagaimana dengan di Indonesia? Dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perjalanan panjang memberantas korupsi di Indonesia seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi. Meskipun sebelumnya, ini dibilang terlambat dari agenda yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi.

Keterlambatan pembahasan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh banyak sebab. Pertama, perubahan konstitusi uang berimplikasi pada perubahan peta ketatanegaraan. Kedua, kecenderungan legislative heavy pada DPR. Ketiga, kecenderungan tirani DPR. Keterlambatan pembahasan RUU KPK salah satunya juga disebabkan oleh persoalan internal yang melanda sistem politik di Indonesia pada era Reformasi.

Baca juga:  Kang Emil Akan Wujudkan Jabar Layak Anak Melalui Kaulinan Lembur

Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang disusun oleh Bappenas.

RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada tahun 2004-2009. Dengan menggunakan paradigma sistem hukum, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono diuntungkan sistem hukum yang mapan, keberadaan KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, dukungan internasional (structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasional dan hukum internasional.

Pada era saat ini, Presiden Jokowi belum memutuskan penerbitan Perppu KPK. Jokowi masih ingin mengevaluasi program-program terkait pencegahan-pemberantasan korupsi.