Seputarnews.com/Komisi II DPRD Jabar :
BPSK Harus Mampu Mengawal Ke Ranah Hukum DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus mampu menuntaskan persoalan konsumen hingga kepada tahapan advokasi. Pasalnya, peran BPSK selama hanya sebatas sosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang belum optimal dalam penyelesaiannya.Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ridho Budiman menyebutkan, seharusnya tahapan BPSK sudah pada pengawalan secara hukum hingga tuntas.”Ini adalah lembaga yang sangat bermanfaat khususnya untuk melindungi kepentingan konsumen. Karena merekalah yang nantinya akan menangani kasus seperti penipuan, kerugian dan lainnya,” ujar Ridho di BPSK Kabupaten Sumedang, Selasa (23/4/2019).
Dia mencontohkan, di wilayah Sumedang kebanyakan masyarakat atau konsumen kasusnya berhubungan dengan leasing. Keberadaan BPSK belum dapat dilakukan dengan maksimal lantaran belum memadai dari segi sarana dan prasarana. Selain itu, masyarakat atau pelaku usaha yang bersengketa sejatinya diselesaikan oleh BPSK, tetapi hal itu belum dapat dioptimalkan karena belum memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Jadi sangat penting bagi Pemprov Jabar untuk segara menindak lanjutinya dan memang BPSK ini juga kan milik pemprov dimana anggarannya juga dari APDB,” katanya.
Karena itu, lanjut Ridho, Komisi Ii mendorong agar BPSK mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dari Pemprov Jabar. Sebab, BPSK itu sebagai institusi perlindungan masyarakat secara luas tanpa terkecuali.
“Di Karawang ada yang namanya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, ini patut kita tiru yang mampu menyelesaikan dengan tuntas hingga ke ranah hukum,” tandasnya.