Seputarnews.com/BANDUNG— Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa menyerahkan formulir berita pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bogor dan Bupati Ciamis.
Penyerahan berita nomor 131/43/pemksm tanggal 4 april 2019 diserahkan kepada Sekda Ciamis Asep Sudarman dan formulir berita nomor 131/44/pemksm tanggal 4 april 2019 kepada Sekda Kota Bogor Ade Sarif di Ruang Kerja Sekda, Gedung Sate, Bandung, Jumat (5/4/2019).
Sekda Iwa mengatakan pengangkatan Plh ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusifitas pemerintahan daerah. Hal ini mengingat masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis akan berakhir pada hari Sabtu (6/4/2019) dan masa jabatan Wali Kota Bogor, Minggu (7/4/2019).
Menurutnya penyerahan formulir berita ini didasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya.
Pihaknya menekankan kewenangan pelaksana harian kepala daerah berbeda dengan pelaksana tugas kepala daerah. Berdasarkan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. “Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspekorganisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” tuturnya.
Iwa juga meminta pada Plh Bupati Ciamis dan Plh Wali Kota Bogor beserta jajaran pemerintahan daerah untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Saya sangat yakin dan percaya, Plh Bupati Ciamis dan Plh Wali Kota Bogor dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya walaupun tenggang waktu jabatan terbilang akan sangat singkat dikarenakan rencana pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Ciamis Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu tahun 2019,” paparnya.
Pihaknya juga menekankan agar dua Plh tersebut mampu menjaga kondusifitas daerah dan konsolidasi internal pemerintahan di daerah masing-masing. Hal ini agar proses pemerintahan dan pembangunan tidak terhambat dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal. “Terutama di tengah kondisi politik menjelang pelaksanaan dan pasca pemilu,” katanya.