Seputarnews.com / BANDUNG –Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif berjalan efektif serta menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Karenanya, aparatur sekretariat DPRD dituntut tidak hanya kuat dalam administrasi, tetapi juga memahami arah pembangunan, menguasai data, dan mampu membaca persoalan secara makro.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) terkait Penguatan Peran Sekretariat DPRD dalam Hubungan Kelembagaan DPRD dengan Eksekutif, di Rooftop Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Mewakili Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekda Herman menegaskan, perencanaan pembangunan harus dimulai dari tujuan akhir yang ingin dicapai, bukan dari urusan anggaran, keuangan, maupun administrasi. Meski ketiganya merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan pembangunan, bukan tujuan itu sendiri.
“Start from the end dalam perspektif perencanaan biasanya saya akan memulai dari akhir. Bukan dari anggaran, bukan dari keuangan, bukan dari administrasi. Itu hanya alat,” demikian pesan utama Herman dalam arahannya.
Menurutnya, orientasi pada hasil harus menjadi fondasi bagi seluruh unsur pemerintahan, termasuk Sekretariat DPRD. Setiap program dan kebijakan perlu memiliki target yang jelas, terukur, serta progresif agar mampu mendorong perubahan nyata.
“Targetnya progresif, karena target yang tidak progresif tidak akan membuat kita takut, tapi target yang membuat kita takut, itu yang akan mendorong kita mencapai tujuan,” kata Herman.
Lebih lanjut, ia menekankan, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan sekadar terlaksananya kegiatan atau terserapnya anggaran, melainkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Herman mengisyaratkan pentingnya membangun birokrasi yang berorientasi pada dampak atau outcome, bukan semata-mata pada pelaksanaan program atau output.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan perubahan apa yang dihasilkan dari setiap kebijakan dan sejauh mana perubahan tersebut menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Dia.
Misalnya, penurunan kemiskinan, berkurangnya pengangguran, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia harus menjadi bagian dari indikator keberhasilan yang diperhatikan secara serius.
Sekda Jabar turut menyoroti bahwa aparatur birokrasi memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan pembangunan, sekaligus memastikan kebijakan tetap berjalan efektif bahkan di tengah pergantian kepemimpinan.
Oleh sebab itu, aparatur sekretariat DPRD perlu memahami substansi pemerintahan dan pembangunan secara utuh. Menurutnya pemahaman terhadap persoalan daerah, indikator makro pembangunan, serta kebutuhan masyarakat merupakan fondasi dalam menyusun sebuah kebijakan publik.
Pun Herman menekankan pentingnya penguasaan data hingga tingkat wilayah terkecil. Menurutnya, pendekatan pembangunan berbasis data memungkinkan pemerintah bergerak lebih proaktif dan tepat sasaran.
“Tanpa penguasaan data yang memadai, program hanya berjalan berdasarkan kebiasaan atau menunggu persoalan muncul, bukan sebagai respons terhadap kebutuhan riil masyarakat,” ucap dia.
Dalam hubungan kelembagaan DPRD dan eksekutif, Herman menilai Sekretariat DPRD memiliki posisi penting untuk memperkuat komunikasi, menyediakan informasi yang akurat, serta membantu pimpinan dan anggota DPRD memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan pembangunan.
Peran tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Ketiga fungsi itu perlu diarahkan untuk mendukung tujuan utama pemerintahan daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Sekretariat DPRD diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara kebutuhan DPRD dan substansi kebijakan yang disiapkan perangkat daerah.
Melalui penguatan peran Sekretariat DPRD, Sekda Herman berharap hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif semakin produktif, konstruktif, dan berorientasi pada hasil. Sinergi keduanya harus mampu memastikan kebijakan daerah tidak berhenti pada dokumen dan pembahasan, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.


