Seputarnews.com / KABUPATEN BANDUNG -Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan tetap menarik pajak bagi mereka yang memiliki kendaraan berbasis listrik.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).
Ia menilai jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat.
KDM optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan yang kian baik.
Pemdaprov Jawa Barat pun telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, seperti tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.


