by

Program TAPERA Ramai Ditolak Buruh dan Pengusaha

seputarnews.com /BANDUNG -Pemerintah Melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah fokus melakukan sosialiasi TAPERA kepada pekerja dan pengusaha. Sosialisasi dilakukan melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) karena LKS Tripnas merupakan representasi pekerja dan pengusaha.

Sampai saat ini pemerintah belum mempertimbangkan penundaan implementasi “Program TAPERA”.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta yang juga Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI menyatakan, bahwa FSP LEM SPSI kembali akan melakukan aksi damai bersama dengan Gabungan SP/SB Jawa Barat di DPRD Provinsi Jawa Barat pada hari kamis 20 juni 2024 untuk meminta dukungan pembatalan TAPERA, bukan ditunda. Aksi ini akan dilakukan serentak diberbagai daerah di Indonesia, bahkan dalam waktu dekat akan dilakukan aksi dengan jumlah buruh yang lebih besar di jakarta karena pemerintah tidak menggubris kemarahan buruh yang menolak iuran wajib TAPERA sebesar 3%.

Pemerintah bukannya mendengar kegelisahan dan kemarahan buruh malah ngebet sosialisasikan TAPERA melalui Tripnas, Jelas Sidarta.

Lebih lanjut, Sidarta mengatakan TAPERA ini hanya akan menjadi beban buruh karena buruh sudah terlalu banyak potongan wajib yang ditetapkan pemerintah, dimana upah buruh selama ini tidak naik-naik, kalaupun ada kenaikan itu bukan naik upah, itu hanya penyesuaian kenaikan inflasi, penyesuaian upah yang ditetapkan pemerintahpun masih jauh di bawah inflasi, tidak sebanding dengan potongan iuran TAPERA 3% jauh di atas inflasi. Saya tahu pemerintah banyak utang jatuh tempo atas kesalahannya sendiri dalam mengelola pemerintahan, pas butuh dana segar untuk bayar utang masak harus dibebankan kepada pekerja/buruh.

Di sisi lain upah pekerja/buruh tidak dinaikan, lebih- lebih buruh tidak akan menikmati manfaat uang TAPERA yang bersifat wajib itu untuk pengadaan rumah, buruh kalau mau membutuhkan rumah atau mau renovasi rumah cukup dengan uang BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya lebih dari 700 triliyun,” kata Sidarta.