seputarnews.com /KOTA BANDUNG- Terduga Pengusaha terkenal di Kota Bandung dengan inisial FS melakukan penipuan terhadap saksi korban yang bernama Iwan Budiman senilai 2 Milyar 325 Juta rupiah.
Dalam persidangan lanjutan tersangka inisial FS pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung Jalan L.L.R.E. Martadina No.74-89 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jawa Barat. Selasa, 4/6/2024.
Pelaku tersangka FS sebagai pengusaha terkenal tersebut di dampingi ketat dua orang pengacaranya, mengadakan komunikasi dengan beberapa Ormas supaya terhindar dari wartawan agar tidak mewawancarai terhadap FS.”
Menurut salah satu jurnalis dari media Online Kabarbhayangkara.com salah satu Ormas di Bandung berulah gaya Preman, melarang memotret dan mewawancara terdakwa FS, sambil menguntit mengikuti Wartawan.
Dalam kejadian yang dilakukan oknum ORMAS berbadan tegap dan kekar sebagai pengamanan terhadap terduga FS, padahal menurut aturan bila Ormas yang cerdas akan paham tentang UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan untuk kemerdekaan pers, bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedang berjalannya Sidang lanjutan tersebut beberapa orang dari Ormas yang ada di dalam ruang sidang PN tetap melarang kepada wartawan untuk tidak mengikuti persidangan terduga FS, Oknum Ormas yang berpura pura tidak paham UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan untuk kemerdekaan pers, bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, besar kemungkinan Ormas tersebut kurang wawasan dengan adanya UU Pers yang berlaku.
Awak media yang biasa meliput di PN Kelas 1A Bandung secara profesional itu awalnya hendak minum Kopi bertempat di kantin belakang Pengandilan PN, kebetulan sebagai terduga pelaku penipuan tersebut berada di kantin.
Kejadian yang dilakukan oleh Oknum Ormas sebagai pengamanan terduga FS kasus penipuan milyaran rupiah, telah membuat kesal para wartawan yang akan minum kopi bertempat di Kantin PN Kelas 1A Bandung.”
Selang waktu satu jam lebih terduga FS mengikutin jalannya sidang lanjutan bertempat diruang 3 Pengadilan dan disarankan jaksa penuntut umum, agar terduga melakukan naik banding dan mencari orang yang bisa meringankan kasus yang di alami FS.
Sedang berjalannya Sidang lanjutan tersebut beberapa orang dari Ormas yang ada di dalam ruang sidang PN tetap melarang kepada wartawan untuk tidak mengikuti persidangan terduga FS.
Kegaduhan yang dibuat Oknum Ormas tersebut akhirnya mereda setelah tersangka FS keluar dari Gedung PN Kelas 1 A Bandung.”(ims)*