by

Ketua  DPD Partai Demokrat Jabar “Irfan Suryanagara” Keluarkan Maklumat Tegas untuk Identitas Partai Demokrat

Seputarnews.com/ JAWA BARAT- Akar Masalah “Kudeta” Partai Demokrat,  DPD Partai Demokrat Jawa Barat  Irfan Suryanagara dan Sekretaris Wawan Setiawan keluarkan peraturan Penggunaan Identitas Partai Demokrat ,maklmuat yang tegas ditandatangani langsung  Ketua DPD Demokrat dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat Senin, (15/3).

Dalam maklumat tersebut, Partai Demokrat Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketua DPD Demokrat Jabar Irfan Suryanagara menegaskan, AHY merupakan ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tahun 2021.

Selain itu, DPD Partai Demokrat Jawa Barat dan DPC Demokrat se Jawa Barat menolak KLB Sibolangit, Sumatera Utara dan hasil-hasilnya. KLB tersebut dianggap illegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Atas dasar itu, DPD Partai Demokrat Jabar mengeluarkan maklumat kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan—kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat. ada pun isi maklumat tersebut sebagai berikut:

Tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimukti Yudhoyono.

Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkah langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Baca juga:  Sekda Kab. Cirebon Ditunjuk Menjadi Plh Bupati Cirebon

BACA JUGA : AHY Gugat Ketua Dewan Pembina Demokrat KLB Deli Serdang

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya atau langsung dapat menghubungi ke nomor 082118708018.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi oleh seluruh masyarakat luas,” Tegas Irfan.