by

Pansus 9 DPRD Kota Bandung Bahas Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Seputarnews.com / Bandung -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan Rapat , dalam rapat Pansus 9 kali ini membahas Naskah Akademik, yang memuat 33 pasal membahas ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012.

Dalam pembahasan Kawasan Tanpa Roko dengan Kawasan Dilarang Meroko yang dibahas Pansus 9 bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi Kota Bandung,Kamis,4-2/2021

Pembahasan NA tersebut meliputi ruang lingkup dan penyelenggaraan KTR. Pada penyelenggaraan KTR, meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum, seperti pusat pembelanjaan modern, pasar tradisional, penginapan dan rumah makan.

Anggota Pansus 9, Heri Hermawan mengatakan perlunya penegasan dalam NA yang membedakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Baca juga:  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan