Seputarnews.com/ KOTA CIMAHI- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid, Menyatakan masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih berkutat dengan masalah klasik, yakni kerap dinilai tidak mampu memenuhi syarat perbankan yaitu _bankable_.
Mengatasi masyarakat yang tidak _bankable_ ini harus di bicarakan lagi oleh pihak bank BJB dengan para pemegang saham dan juga bagaimana pengelola dengan aturan yang telah diberikan oleh OJK karena masyarakat yang tidak _bankable_ itu sangat banyak, disatu sisi OJK memerlukan uang di sisi yang lain perbankan dengan aturan OJK tidak bisa memberikan nya.
“Ini kan masalah yang sangat mendasar harus kita siasati dengan baik maka nanti pada saatnya pemerintah daerah meberikan permintaan modal kepada BPR sehingga BPR yang bisa memberikan langusng sosialisasi kepada masyarakat yang dalam artian _non-bankable_ ini”. ujar Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Jabar Majid saat rapat kerja dengan Bank BJB CP Cimindi, di Kota Cimahi, Jumat (04/09/2020).
Secara harfiah Bankable dapat diartikan sebagai Nasabah yang memenuhi persyaratan Bank. Dimana yang dituju untuk memenuhi persyaratan Bank tersebut adalah individu-individu baik yang sebagai nasabah debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau masyarakat luas yang memerlukan layanan Perbankan.
Abdul Jabar berharap kedepannya Pemerintah mempunyai langkah-langkah konkrit dan harus berani mengambil keputusan untuk lebih berpihak kepada pelaku UMKM untuk menjadikannya _bankable_ tanpa harus hitung-hitungan risiko kredit bermasalah KUR.
“Kita harus bisa melakukan langkah langkah konkrit sehinga orang-orang yang tidak bankable itu bisa menaikan nya menjadi orang-orang yang bankable dan tentunya berpihak kepada UMKM” Tegasnya