Seputarnews.com/BANDUNG – Masih ada peluang bagi warga Jawa Barat yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di luar rumah. Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyusul fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menyatakan bahwa salat Idul Fitri di luar rumah pada wilayah wabah Corona yang terkendali masih mungkin digelar. Syaratnya harus tetap menjaga jarak dan memperhatikan protokol kesehatan lain.
“Fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang darurat, itu fatwanya salat Idul Fitri di rumah. Kepada daerah yang terkendali, ada peluang syariatnya melaksanakan di luar tapi berjarak. Di manakah yang boleh dan tidak, itu nanti diputuskan minggu depan,” tutur Ridwan Kamil, Jum’at (15/5/2020).
Meski begitu, Kang Emil menegaskan bahwa peluang tersebut dapat diperoleh setelah evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia meminta masyarakat, termasuk aparat kewilayahan, tidak mengambil keputusan sendiri terkait pelaksanaan Solat Idul Fitri karena keputusan tersebut berada di tangan pemerintah.
“Saya mohon tunggu pengumuman daerahnya itu boleh atau tidak boleh, jangan menafsir sendiri. Pemerintah yang memutuskan kelurahan (desa) yang boleh atau tidak boleh menggelar salat Ied,” tegasnya.