Seputar News/
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melantik penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota untuk tujuh daerah di Jabar.
Pelantikan tujuh penjabat sementara Bupati dan Walikota yang digelar di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (14/02/2018) ini merupakan amanat dari formulir Menteri Dalam Negeri No T.131/1209/OTDA tanggal 12 Februari 2018 yang mengamanatkan Gubernur agar melaksanakan pengukuhan penjabat sementara Bupati dan Walikota paling lambat tanggal 14 Februari 2018. Hal ini dipertegas kembali melalui Kepmendagri No 131.32-238 s/d 243 dan No 131.32-209 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati dan Walikota.
Sebagaimana diketahui di Jabar ada tujuh daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018, yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis. Untuk itu sesuai ketentuan pasal 4 Permendagri No 74 tahun 2016 harus ditunjuk penjabat sementara Bupati Walikota sampai selesainya masa kampanye.
Ke tujuh penjabat sementara yang dilantik adalah:
1. Dr H.M Solihin, M.Si (Asisten Administrasi Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bandung.
Sesuai Kepmendagri no 131.32-238 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Bandung, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018.
2. R. Ruddy Gandakusuma SH, MH (Kepala Bakesbangpol Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bekasi.
Sesuai Kepmendagri no 131.32-239 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Bekasi, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 10 Maret 2018.
3. Ir. H. Sumarwan Hadi Sumarto (Kepala BKD Jabar) menjadi Pjs. Bupati Sumedang.
Sesuai Kepmendagri no 131.32-240 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Sumedang, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018.
4. Drs. H. Dadi Iskandar, MM (Kabiro Yanbangsos Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Subang.
Sesuai Kepmendagri no 131.32-241 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Subang, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018.
5. Ir. Deddy Mulyadi (Kepala BKPP Wilayah 4 Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Ciamis.
Sesuai Kepmendagri no 131.32-242 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Ciamis, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018.
6. Ir. H. Koesmayadi Tatang Padmadinata (Asisten Pemerintahan Hukum dan kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar) menjadi Pjs. Bupati Garut
Sesuai Kepmendagri no 131.32-243 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Garut, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018.
7. Dr. H. Dedi Taufikurohman, M.Si (Kadishub Jabar) menjadi Pjs. Walikota Cirebon
Sesuai Kepmendagri no 131.32-269 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Cirebon, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 16 April 2018.
Dalam amanatnya Gubernur Aher menekankan agar tujuh penjabat sementara ini harus mampu menjalankan tugas seperti kepala daerah definitif sebelumnya. Sesuai Undang-undang, kepala daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat dan menjamin rasa aman.
“Pesannya jalankan tugas sebagaimana tugas Bupati/ Walikota harus sama persis tugasnya sebagaimana seharusnya dalam melayani publik, tugas administrasi, menjamin rasa aman yang sesuai dengan Undang-undang,” ucap Aher.
Menurutnya, proses penunjukan penjabat sementara ini telah ditempuh sesuai ketentuan pasal 5 Permendagri No 1 tahun 2018 yang diawali dengan mekanisme pengusulan calon penjabat sementara dari Gubernur kemudian ditunjuk dan ditetapkan oleh Mendagri.
“Alhamdulillah sudah dilaksanakan hari ini sehingga tidak akan terjadi kekosongan jabatan selama Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani cuti diluar tanggungan negara saat kampanye sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Aher menjelaskan, ketika di Kabupaten atau Kota tidak ada salah satu diantara Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena ikut kontestasi Pilkada serentak, maka harus ada penjabat sementara. Tetapi bila di suatu daerah salah satu kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi yang satu laginya tidak, maka tidak perlu ada penjabat sementara.
Sesuai ketentuan, syarat bagi seseorang yang ditunjuk menjadi penjabat sementara adalah harus pejabat Eselon II dari Pemprov dan punya pengalaman mengelola dinas atau biro di bidang pemerintahan.
“Saya lihat ke tujuh ini semuanya memenuhi syarat punya pengalaman mengelola pemerintahan. Yang mengusulkan tentu Gubernur, bisa dari Pemprov atau pusat,” jelasnya.