by

Proses Pemungutan Suara Pemilu 2019 di TPS Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung “Aman dan Kondusip”

Seputarnews.com/Bandung– Proses pemungutan suara Pemilu 2019 di TPS Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung dalam Pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilu serentak untuk menentukan pemimpin yang dipilih dari Pileg dan Pilpres 2019 pada hari Rabu, 17 April 2019 semua Bangsa Indonesia di wajibkan memilih dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan Lima tahun sekali .

Untuk pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapatkan C6, pemilih tetap bisa ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih hanya perlu mendatangi TPS dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM).

Sebelum hari pencoblosan, pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat meminta kepada panitia TPS. Namun KPU mengatakan C6 bukan sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019. Sehingga pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos meski tidak mendapatkan C6.

“Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU,  Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Dari hasil pemilihan yang dipilih rakyatnya Indonesia diseluruh pelosok dari Sabang sampai ke merauke bahkan yang berada di luar negeri WNI melaksanakan pemilihan umum 2019 sesuai hak pilihnya.

Dari hasil pemantauan tim yang bertugas sebagai pemantau pelaksanaan Pencoblosan di Wilayah Kota Bandung Termasuk di daerah Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Kota Bandung sedang berlangsung pelaksaan Pencoblosan Pemilu untuk  menentukan pilihannya pemimpin di pesta demokrasi 2019 dari warga Kota Bandung sesuai Hak pilihnya.

Setiap warga negara punya hak memilih yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;  g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

Baca juga:  Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Polsek & Minimarket

Untuk itu, setiap penyelenggara pemilu disebutnya wajib untuk memfasilitasinya

“Pada dasarnya setiap warga negara harus bisa menggunakan hak konstitusionalnya. berharap PPS (panitia pemungutan suara) maupun perwakilan RI terus berupaya memenuhi hak WN kita , yang berada di Luar Negeri sebagai WNI  untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Sementara salah seorang Warga di TPS Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung yang sudah melaksanakan pencoblosan Drs. Nana Sudiana yang ditemui Media Online Seputarnews.com mengatakan “Alhamdulillah pelaksanaan proses pemungutan suara Pemilu 2019 di TPS Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung cukup aman dan kondusip, dan berharap siapa yang terpilih mulai dari Caleg maupun Capres dan Cawapresnya bisa mendengar keluhan dan keinginan Rakyatnya sesuai orasi dalam Debat dua Kandidat dalam Visi Misinya terutama akan mensejahterakan Rakyat Indonesia. tutunya Sudiana.

Selanjutnya memantau pelaksanaan pemungutan suara di daerah Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Kota Bandung cukup lancar aman dan kondusip ,Panitia Pemngutan Suara dimulai sejak jam 07.00 WIB  di Wilayah Kota Bandung Warga masyarakat yang berlokasi di daerah Ciumbuleuit  melaksanakan dan ikut menentukan pilihannya dalam pemungutan suara Pemilu serentak 2019.(Ref:ds)*