by

Pansus VI DPRD Bahas Perda KTR Solusi Dampak Buruk Rokok Bagi Kesehatan Masyarakat 

Seputar News/ JAKARTA-Perda KTR Solusi Dampak Buruk Rokok Bagi Kesehatan Masyarakat Guna mendapatkan informasi dan rekomendasi terkait perumusan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Barat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rabu (7/11/2018).

Hasil kunjungan kerja tersebut didapatkan adanya kenaikan presentase perokok di Jabar dari 15% menjadi 20% dikalangan pelajar.

Wakil Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Is Budi Widuri mengatakan, dalam kesempatan tersebut Pansus VI mendapatkan banyak masukan dan informasi yang selanjutnya akan diimplementasikan pada Raperda KTR Provinsi Jawa Barat.

“Secara umum dari sekian banyak yang diketahui sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya Jawa Barat itu merupakan perokok, point pembahasan disini ialah Kita cemas dengan nasib kaum ibu anak anak dan pelajar yang hidup berdampingan dengan perokok, sehingga yang perlu diwaspadai dan menjadi point penting dalam pembentukan perda ini” katanya.

Ia menekankan, bahwa masyarakat yang tidak merokok memiliki hak mendapatkan udara bersih. “Kita menekankan hak-hak bagi masyarakat yang tidak merokok yang membutuhkan udara bersih, sehingga untuk generasi kedepan dapat mendapatkan oksigen yang baik. Di sisi lain hal tersebut dapat menekan angka perokok aktif” ujarnya.

Selain itu dalam kesempatan tersebut Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat merencanakan pada agenda selanjutnya untuk meninjau kawasan kawasan yang sudah mengimplementasika pola hidup sehat bebas asap rokok. Setelah sebelumnya mengunjungi Desa Panongan, Kabupaten Cirebon, selanjutnya Pansus VI aka mengunjungi desa-desa percontohan lainya yang berada di luar Provinsi Jawa Barat.

“Kita merencanakan akan melakukan study banding ke provinsi lain yang telah mempunyai Perda KTR, sehingga masukan-masukan akan kami terapkan di Perda KTR Provinsi Jawa Barat. Sehingga nanti perda ini akan terimplementasikan dengan baik di lapisan masyarakat Provinsi Jawa Barat” tukasnya.
Kepala Sub Direktorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi dr. Theresia Sandra Diah Ratih menyambut baik atas digagasnya Perda KTR oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  Dari Kegagalan, Petani Udang Vaname di Muara Gembong jadi Bisa Panen Raya

“Saya apresiasi sekali dengan adanya inisiatif dari DPRD Jabar mengenai Perda Kawasan Tanpa Rokok yang akan dibuat di Provinsi Jawa Barat, karena memang Perda KTR ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk melindungi anak-anak dan juga kaum pra sejahtera yang mereka sangat terbelenggu dengan kondisi yang ada” ujarnya.

Menurutnya hal tersebut dapat menghindarkan anak-anak untuk tidak mengikuti pola hidup merokok yang dicontohkan oleh orangtunya. Selain itu dengan perda tersebut dapat menjadi alat pembatasan ruang untuk merokok di lingkungan masyarakat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok.

“Serta melindungi perokok itu sendiri agar perokok mempunyai tempat terbuka untuk merokok, banyak cara untuk menegakan Perda KTR ini, termasuk tindak tegas dan penekanan secara langsung tidak boleh merokok di sembarang tempat” ucapnya.

Theresia menyebut, kenaikan presentase perokok di Jabar dari 15% menjadi 20% dikalangan pelajar.

Dengan kondisi tersebut maka dibutuhkan program life skills, yang melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan berbagai pelatihan,  engembangan diri bagi pelajar untuk tidak mengikuti trend merokok.

“Dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berperilaku lebih baik, dengan memberikan contoh dengan merokok pada tempatnya, sehingga akan ditiru oleh semua lapisan masyarakat terutama pelajar. Selain itu Perda KTR di provinsi ini juga akan mendorong diberlakukannya perda serupa di tingkat kabupaten kota” pungkasnya. (d0d)*